28 Pelaku Curanmor di Tangerang dan Jakarta Sudah Beraksi di 400 TKP

 

TANGERANG, – Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, 28 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap, telah melancarkan aksi kejahatannya 400 kali.

Dalam pengakuannya, para pelaku beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

“28 tersangka curanmor itu beraksi di 400 TKP,” kata Zain dalam keterangan pers, Selasa (27/6/2023).

Zain mengatakan, dalam aksinya, pelaku mengancam korban dan merampas kendaraannya. Ada pula yang berpura-pura sebagai debt collector.

“Para pelaku ini bermacam-macam, ada yang berboncengan secara mobile mencari sasaran, ada yang mengancam menggunakan senjata api dan sajam lalu mengambil motor korban dan ada yang mengaku sebagai leasing, kemudian mengambil motor korban,” ucap dia.

Penangkapan 28 pelaku curanmor itu terjadi dalam periode Mei hingga Juni 2023.

Zain mengatakan, para pelaku yang ditangkap itu memiliki peran, di antaranya sebagai eksekutor, penadah, dan joki.

“Dari 28 pelaku yang kami amankan ini memiliki peran masing masing, pemetik atau pelaku yang mengambil motor sebanyak 12 orang, joki atau pembonceng lima pelaku, penadah lima pelaku dan komplotan enam pelaku,” kata Zain.

Zain memetakan, 28 pelaku yang ditangkap ini dikenal sebagai kelompok Lebak, Pandeglang, Lampung Utara, Lampung Timur dan Kelompok Tangerang.

Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti berupa senjata api beserta amunisinya, aneka senjata tajam hingga belasan motor curian.

“Barang bukti yang didapat dari para pelaku ini, tiga senpi rakitan jenis revolver berikut 10 amunisi, lima senjata tajam, lima kunci model T, tiga kunci model Y, handphone, satu kontak sepeda motor, rekaman CCTV dan 19 motor hasil curian,” ucap Zain.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, pasal 363 KUHP, pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

“Ancaman hukumannya paling rendah empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara,” ucap Zain.

[KOMPAS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *