BANGKA BELITUNG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengumumkan bahwa sebanyak 38 narapidana yang beragama Budha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kepulauan Babel telah menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Waisak tahun 2023.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi para narapidana untuk mengubah diri dan menjadi warga yang produktif selama menjalani hukuman dan juga setelahnya,” kata Harun Sulianto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Babel, Minggu 4 Juni 2023.
Sahata Marlen Situngkir, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadvipas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bangka Belitung, menjelaskan 38 narapidana yang menerima remisi khusus tersebut terdiri dari 21 orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, 5 orang dari Lapas Kelas IIB Sungailiat, dan 1 orang dari Lapas Perempuan Pangkalpinang.
Selain itu, terdapat 2 orang narapidana dari Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, 6 orang dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, dan 3 orang dari Rutan Kelas IIB Muntok yang juga menerima remisi.
Ia mengungkapkan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada narapidana dan anak-anak berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-879.PK.05.04, PAS-880.PK.05.04, dan PAS-881.PK.05.04 Tahun 2023 tanggal 4 Juni 2023.
“Sebanyak 8 narapidana mendapatkan remisi khusus selama 15 hari, 28 narapidana mendapatkan remisi selama 1 bulan, dan 2 narapidana menerima remisi khusus selama 1 bulan 15 hari,” ujarnya.
Menurutnya, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak-anak yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pemberian remisi telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” tambahnya.(*)