Beredar di media sosial, video yang memperlihatkan tiga orang pria melempar seekor anjing ke sungai. Anjing itu pun langsung lenyap jadi santapan buaya.
Tak ayal, video itu pun mendapatkan berbagai respon negatif dari masyarakat. Banyak yang mengecam aksi ‘jahat’ tiga pria tersebut.
Aparat kepolisian juga langsung memeriksa dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka. bahkan perusahaan tempat mereka bekerja langsung melakukan pemecatan sepihak.
Untuk lebih jelasnya, berikut fakta-fakta kasus anjing yang dilempar ke sungai hingga jadi santapan buaya:
1. ‘Balas dendam’ gara-gara nasi bungkus
Founder Animals Hopes Shelter, Christian Joshua Pale menjelaskan motif ketiga pelaku hingga tega melempar anjing ke sungai dan diterkam buaya. Menurut dia, ketiga pelaku kesal lantaran anjing tersebut makan nasi bungkus milik mereka.
“Alasannya karena anabul (anjing) yang mereka buang ke buaya itu sudah memakan tiga nasi bungkus mereka, nasi katering,” kata pale.
2. Kejadian berulang
Anjing yang mereka buang baru-baru ini ternyata bukan anjing pertama. Ketiganya mengaku sudah pernah melakukan hal yang sama sebelumnya.
Namun para pelaku menyebut anjing yang sempat mereka buang sebelumnya sudah mati. Meskipun Pale tidak percaya dan meyakini anjing-anjing itu justru diracun sebelum dilempar ke sungai.
3. Pelaku jadi tersangka
Kejadian ini memang dikecam oleh masyarakat luas. Bahkan Animals Hope Shelter juga telah melaporkan tiga orang tersebut ke pihak berwajib.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang menjerat mereka, yakni Pasal 302 KUHP dan Pasal 66A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
4. Erick Thohir buka suara
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga ikut mengecam tindakan tiga pria tersebut. Menurutnya perilaku ketIganya tergolong biadab.
Dia pun meminta PT Pertamina (Persero) mengusut kasus tersebut. Pasalnya, aktivis hewan menduga ketiganya merupakan karyawan perusahaan plat merah di bawah naungan Kementerian BUMN.
5. Tersangka tapi tidak ditahan
Tiga orang pelaku pelempar anjing ke rawa dan diterkam buaya di Nunukan, Kalimantan Utara telah ditetapkan jadi tersangka. Meski demikian, ketiganya tidak langsung ditahan. Alasannya karena ancaman pidana untuk ketiga pelaku hanya sembilan bulan penjara.
6. Dipecat perusahaan
Perusahaan tempat mereka bekerja,yakni PT Jaya Mimika Lestari (JML) langsung memecat tiga karyawannya yang terlibat dalam pelemparan anjing ke rawa buaya.
Pihak perusahaan juga langsung memastikan perilaku tiga mantan karyawannya itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan perusahaan dan dilakukan di luar jam kerja.
[CNN]