Rapat Paripurna DPR ke-26 pembukaan masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 yang digelar pada hari ini, Selasa (13/6), dihadiri secara fisik oleh 40 anggota dewan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, hadir pula pimpinan DPR lain seperti Sufmi Dasco Ahmad. Lodewijk menyebut hingga saat ini protokol sidang DPR masih menerapkan protokol kesehatan virus corona (Covid-19).
“Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik sebanyak 40 orang, hadir virtual 200, izin 62, dan total 302 orang,” kata Lodewijk.
“Sampai saat ini DPR masih menerapkan protokol kesehatan,” kata dia.
Lantaran kuorum sudah tercapai, Lodewijk kemudian membuka dan menyatakan rapat paripurna kali ini terbuka untuk umum.
Agenda paripurna kali ini adalah penyampaian laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil Fit and Proper Test calon anggota BPK RI Periode 2023-2028, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Agenda kedua yakni persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap, Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, perkenankanlah kami selaku pimpinan Dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-26 masa persidangan ke-V tahun sidang 2022-2023, hari Selasa 23 Juni 2023 kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujarnya.
Saat ini pemerintah masih dalam tahap transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19. Namun, pemerintah sudah mencabut banyak aturan pembatasan mobilitas warga sejak awal tahun lalu.
Teranyar, Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran terkait protokol kesehatan terbaru di masa transisi ke status endemi pada Jumat (9/6). Aturan itu memperbolehkan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri untuk tidak mengenakan masker.
Aturan tersebut dimuat dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Surat ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pada Jumat (9/6).
[CNN]