PANGKALPINANG — Aksi ini dipicu oleh kekhawatiran nelayan atas aktivitas penambangan yang dinilai merusak wilayah tangkapan ikan mereka. Ketua Nelayan Tanjung Bunga, Andi Wijaya, secara tegas meminta pihak yang melakukan penambangan ilegal untuk segera angkat kaki dari perairan tersebut.
Dalam audiensi yang berlangsung sekitar pukul 10.20 WIB, para nelayan menyampaikan sejumlah poin penting. Tuntutan utama mereka adalah penghentian total aktivitas tambang timah di kawasan Pasir Padi, terutama yang beroperasi di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT. Timah.
Mereka menilai praktik ilegal ini sudah berlangsung lama dan kian meresahkan. Kawasan yang menjadi sasaran operasi tambang ilegal dinilai berada di titik strategis yang menjadi andalan nelayan untuk melaut.
Andi Wijaya menekankan bahwa jika laporan mereka tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya tidak segan-segan mengambil langkah tegas. “Jangan sampai kami bertindak di luar batas demi mendapatkan kembali hak kami,” ujar Andi di hadapan petugas Ditpolairud.
Pernyataan ini mencerminkan tingginya tingkat frustrasi nelayan yang merasa haknya atas laut terus dirampas. Mereka mengaku sudah berkali-kali melapor, namun aktivitas tambang ilegal tetap berjalan.
Lokasi yang menjadi sorotan utama adalah perairan di sekitar Pantai Pasir Padi, salah satu destinasi wisata andalan Kota Pangkalpinang. Selain mengganggu ekosistem laut, aktivitas tambang ilegal juga dikhawatirkan merusak estetika kawasan wisata.
Para nelayan mendesak agar Ditpolairud Polda Babel segera melakukan patroli dan penindakan di titik-titik yang telah mereka laporkan. Mereka juga berharap ada koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.
Pihak Ditpolairud Polda Babel menerima langsung aspirasi para nelayan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai langkah lanjutan yang akan diambil.
Namun, kedatangan puluhan nelayan ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan tambang ilegal di Bangka Belitung kembali memanas. Masyarakat pesisir menuntut kepastian hukum dan perlindungan atas ruang hidup mereka yang terus tergerus oleh aktivitas pertambangan tanpa izin.