BANGKA — PLTU Bangka telah menjalin kerja sama dengan Koperasi Energi Terbarukan Indonesia (Kopetindo) untuk mengolah limbah plastik menjadi bahan bakar alternatif. Program ini sudah berlangsung kurang lebih dua tahun dan menjadi bagian dari upaya pengelolaan sampah berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sampah plastik jenis PP dari unit pembangkit di PLTU Bangka diangkut menggunakan truk kosong yang sebelumnya membawa biomassa woodchip. Limbah tersebut kemudian diolah di pabrik biomassa milik Kopetindo di Desa Air Duren, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, menggunakan mesin pirolisis.
Hasil olahan berupa solar itu digunakan untuk mengoperasikan armada truk pengangkut woodchip ke PLTU Bangka. Manajemen PLTU menyebut skema ini mengintegrasikan konsep ekonomi sirkular sekaligus mendukung kontribusi hijau perusahaan.
Setiap ton sampah plastik yang disalurkan berarti mengurangi volume limbah yang menumpuk di tempat pembuangan akhir. Langkah ini secara langsung memperpanjang masa pakai TPA dan mencegah sampah plastik mencemari tanah serta perairan.
Perwakilan manajemen PLTU Bangka menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan. “Kami terus berupaya mencari cara terbaik untuk meminimalkan dampak lingkungan dari kegiatan operasional. Kerja sama ini membuktikan bahwa perusahaan energi dapat berperan aktif dalam pengelolaan limbah secara bertanggung jawab,” ujarnya saat Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Pantai Takari pada Senin (8/6) lalu.
Pengelola pabrik biomassa menyambut baik pasokan sampah plastik yang teratur dan terkelola dengan baik. Menurutnya, bahan baku tambahan ini sangat membantu dalam mengembangkan produk energi alternatif yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Sampah plastik yang disalurkan telah melalui tahap pemilahan awal dan dipisahkan dari sampah organik, logam, serta bahan berbahaya. Jumlah pasokan disesuaikan dengan kapasitas pengolahan mesin pirolisis milik Kopetindo.
Program ini direncanakan berjalan secara berkelanjutan di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka. Seluruh proses penyaluran dan pengolahan dipastikan sesuai standar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ke depannya, kerja sama serupa diharapkan dapat diperluas dan melibatkan lebih banyak pihak, termasuk masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan skala pengelolaan sampah di daerah dan mengurangi ketergantungan pada pembakaran sampah secara terbuka yang selama ini mencemari lingkungan.