PANGKALPINANG — Pekebun plasma kelapa sawit di Bangka Belitung harus merelakan pendapatan mereka berkurang pada paruh pertama Juni ini. Harga TBS yang ditetapkan tim provinsi pada Senin (8/6) lalu menunjukkan koreksi di seluruh kelompok umur tanaman, dengan penurunan terdalam dialami oleh tanaman usia produktif 10–20 tahun.
Berdasarkan berita acara nomor 525/498/BA-TBS/DPKP-III, harga TBS untuk kelompok umur 10–20 tahun—yang biasanya menjadi acuan utama—turun Rp126 per kilogram. Dari sebelumnya Rp3.802 per kg pada periode akhir Mei, kini menjadi Rp3.676 per kg.
Penurunan juga terasa pada kelompok umur lainnya. Tanaman berusia 8 tahun turun Rp117 dari Rp3.623 menjadi Rp3.506 per kg. Sementara itu, kelompok umur 3 tahun yang merupakan usia tanaman termuda dalam daftar, turun Rp102 dari Rp3.102 menjadi Rp3.000 per kg.
Tim penetapan harga menggunakan data dari 25 perusahaan penyaji data. Namun, dua perusahaan yakni CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan PT Mutiara Hijau Lestari (MHL) tidak beroperasi pada periode ini. Satu perusahaan lain, PT MP Leidong West Indonesia (MPLWI), dinyatakan tidak layak dimasukkan dalam perhitungan.
Dari hasil rapat, diperoleh harga CPO rerata tertimbang sebesar Rp14.794,97 per kilogram dan harga kernel rerata tertimbang Rp14.386,03 per kilogram. Indeks K yang menjadi salah satu komponen formula harga ditetapkan sebesar 92,76 persen.
Berikut harga TBS untuk seluruh kelompok umur tanaman sawit pekebun plasma di Bangka Belitung:
Meskipun harga CPO dunia masih berada di level tinggi, penyesuaian formula harga dan kondisi pasar lokal menyebabkan harga TBS di tingkat petani mengalami pelemahan. Penurunan ini langsung memengaruhi pendapatan pekebun plasma yang menggantungkan hidup dari hasil kebun sawit.
Keputusan ini berlaku untuk seluruh transaksi jual beli TBS di Bangka Belitung, mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit.