KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Pengawasan distribusi BBM bersubsidi di ujung timur Indonesia kembali diperketat. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengungkapkan sidak dilakukan di SPBU 86.996.05 Semangga, SPBU 84.996.03 M. Hatta, dan SPBU 84.996.02 Ahmad Yani.
“Ini bagian dari upaya bersama dalam memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran serta mencegah upaya praktik penyalahgunaan di lapangan,” kata Ispiani dalam keterangan resmi, pekan ini.
Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan menemukan lima unit kendaraan yang melakukan pelanggaran. Dua modus utama yang terendus adalah ketidaksesuaian data barcode kendaraan dengan data di sistem, serta temuan kendaraan yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi.
“Atas temuan tersebut, aparat terkait segera melakukan penanganan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujar Ispiani. Sebagai tindak lanjut, Pertamina langsung memblokir barcode kelima kendaraan itu agar tidak bisa lagi mengisi BBM bersubsidi di SPBU manapun.
Sidak ini melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Merauke, Dinas ESDM Provinsi Papua Selatan, Satlantas Polres Merauke, Satreskrim Polres Merauke, Satpol PP, serta Hiswana Migas DPC Papua Selatan.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua Selatan, Lambertus Ignatius Fatruan, menegaskan temuan di lapangan akan menjadi bahan evaluasi bersama. “Kami akan jaga terus koordinasi dengan instansi terkait guna melakukan pengawasan bersama agar distribusi energi berjalan secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran,” katanya.
Pertamina Patra Niaga juga mengingatkan sanksi tegas bisa dijatuhkan ke SPBU yang terbukti terlibat dalam penyaluran tidak sesuai aturan. Selain pengawasan manual, sistem digitalisasi SPBU dan program Subsidi Tepat terus diperkuat untuk menekan kebocoran.
Lambertus mengimbau warga untuk turut berperan aktif. “Pengawasan distribusi BBM subsidi tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara tetapi juga akan diproses secara tegas sesuai pelanggaran yang berlaku. Masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan di lapangan diminta segera melapor ke instansi terkait.