PANGKALPINANG — Penegasan itu disampaikan Sales Manager PT Pertamina Patra Niaga Area Bangka Belitung, Satriyo Wibowo Wicaksono, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Penyaluran BBM tingkat provinsi di Pangkalpinang, Rabu (17/6/2026). Ia membeberkan secara rinci klasifikasi pengguna yang berhak menikmati bahan bakar dengan harga khusus tersebut.
Satriyo menjelaskan, tidak semua kendaraan atau sektor usaha bisa menggunakan Pertalite. Aturan mainnya sudah jelas dan tegas. “Pengguna yang berhak meliputi sektor transportasi darat, usaha perikanan, layanan umum pemerintah, transportasi air, usaha pertanian, serta pelaku usaha mikro,” bebernya di hadapan para pemangku kepentingan.
Ketegasan ini penting mengingat konsumsi Pertalite kerap membengkak akibat oknum yang tidak berhak ikut mengisi. Dengan adanya klasifikasi ini, Pertamina berharap penyaluran BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran.
Dalam kesempatan yang sama, Satriyo memaparkan laporan komprehensif mengenai kondisi riil penyaluran serta tingkat konsumsi energi di lapangan. Laporan tersebut tidak hanya mencakup Pertalite, tetapi juga Biosolar dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di seluruh wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Pertamina memastikan stok bahan bakar untuk kebutuhan masyarakat dan industri di Babel saat ini dalam posisi aman. Tidak ada lonjakan harga atau kelangkaan yang signifikan. Namun, pengawasan tetap diperketat untuk mengantisipasi penyimpangan penyaluran di tingkat pengecer.
Meski tidak dijelaskan secara spesifik dalam rapat, Satriyo mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap Perpres 191 Tahun 2014 bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana. Pertamina Patra Niaga pun terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan.
Rakor ini merupakan bagian dari upaya memastikan distribusi energi berjalan lancar dan tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari sisi konsumen yang berhak maupun negara sebagai pemberi subsidi.