Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan begitu peserta sudah tidak lagi aktif bekerja di perusahaan manapun. Dulu, prosesnya identik dengan antre lama di kantor cabang dan kelengkapan berkas yang merepotkan, termasuk paklaring.
Kini, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyediakan jalur klaim online lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang bisa diakses dari HP kapan saja. Prosesnya lebih ringkas, dan untuk sejumlah kasus, paklaring pun tidak lagi jadi syarat wajib.
Berikut panduan lengkap cara mencairkan JHT secara online, termasuk syarat, dokumen yang perlu disiapkan, dan estimasi waktu pencairannya.
Syarat paling mendasar untuk mengklaim JHT adalah status kepesertaan yang sudah non-aktif, alias peserta sudah tidak lagi bekerja di perusahaan manapun yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Klaim baru bisa diproses setelah status ini tercatat resmi di sistem.
Kabar baiknya, untuk klaim JHT saat ini peserta tidak lagi wajib melampirkan paklaring atau surat keterangan pernah bekerja dari perusahaan. Dokumen yang dibutuhkan cukup Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik versi fisik maupun kartu digital yang tersimpan di aplikasi JMO.
Satu hal yang perlu diperhatikan: NPWP menjadi wajib dilampirkan khusus bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta, supaya potongan pajak yang dikenakan bisa lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua jalur klaim online. Aplikasi JMO dikhususkan untuk pencairan saldo yang lebih kecil dengan proses yang relatif instan. Sementara untuk klaim JHT dengan saldo di atas Rp10 juta, prosesnya tidak bisa diselesaikan sepenuhnya lewat JMO — peserta perlu mengajukan klaim lewat layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan secara online, atau tetap bisa datang langsung ke kantor cabang bila diperlukan.
Perbedaan jalur ini penting diketahui di awal supaya peserta tidak salah alur dan proses pencairan bisa berjalan lebih cepat sesuai kategorinya masing-masing.
Untuk klaim lewat JMO, langkah pertama adalah mengunduh aplikasinya lewat Play Store atau App Store, lalu login atau membuat akun baru jika belum punya. Setelah masuk, pilih menu "Jaminan Hari Tua", kemudian klik "Klaim JHT".
Sistem akan otomatis mengecek kelengkapan syarat. Jika memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau pada bagian persyaratan pengajuan klaim. Selanjutnya, peserta perlu melakukan swafoto untuk verifikasi biometrik, memasukkan NPWP (jika saldo di atas Rp50 juta), nama bank, dan nomor rekening aktif yang akan menerima dana pencairan.
Setelah semua data terverifikasi, sistem akan menampilkan estimasi jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan, dan peserta tinggal mengonfirmasi pengajuan.
Untuk saldo di bawah Rp10 juta yang diklaim lewat JMO, dana biasanya cair maksimal dalam 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan valid. Sementara untuk saldo yang lebih besar dan diproses lewat Lapak Asik, waktu pencairan bisa sedikit lebih lama karena melalui proses verifikasi tambahan.
Kecepatan proses ini sangat bergantung pada kelengkapan dan keakuratan data yang diinput di awal, sehingga penting untuk memastikan semua data — mulai dari nomor rekening hingga NPWP — sudah benar sebelum mengirim pengajuan.
Dengan adanya jalur klaim online ini, pencairan JHT jadi jauh lebih praktis dan tidak lagi mengharuskan peserta mengantre di kantor cabang. Pastikan selalu mengecek informasi terbaru lewat kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengajukan klaim. Simak juga berita dan panduan keuangan lainnya di suarababel.com.