PANGKALPINANG — Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kepulauan Bangka Belitung menetapkan delapan Penggerak HAM yang akan bertugas di delapan desa pada 2026. Mereka disiapkan untuk memperkuat edukasi dan penerapan nilai hak asasi manusia di tengah masyarakat.
Kepala Kanwil KemenHAM Kepulauan Bangka Belitung Suherman mengatakan, para penggerak ini diharapkan mampu memberikan nilai-nilai positif bagi pembangunan dan kemajuan berbasis HAM di desa.
Delapan Penggerak HAM tersebut tersebar di Desa Sekar Biru, Arung Dalam, Air Bara, Penyamun, Berbura, Gadung, Gantung, dan Badau. Mereka diutamakan berasal dari masyarakat setempat agar lebih memahami kondisi sosial dan budaya.
Suherman menjelaskan, dari total sembilan calon yang sempat menjalani seleksi, hanya delapan orang yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Satu orang calon lainnya dinyatakan gugur karena tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Penggerak HAM memiliki peran strategis sebagai penghubung antara pemerintah dan warga. Tugas utamanya adalah meningkatkan pemahaman publik mengenai HAM sekaligus membantu mengidentifikasi persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan hak warga di tingkat desa.
"Kita berharap para Penggerak HAM yang telah mendapatkan pelatihan ini mampu berperan sebagai perpanjangan tangan Kementerian HAM di desa untuk mengedukasi dan membina warga," kata Suherman di Pangkalpinang, Selasa.
Para penggerak juga diinstruksikan untuk berkolaborasi dengan pemerintah desa dalam menyosialisasikan program-program Kementerian HAM. Kerja sama ini dinilai penting agar edukasi nilai HAM bisa terserap lebih efektif oleh masyarakat.
Pemilihan kader dari warga lokal disebut sebagai kunci keberhasilan program ini. Dengan latar belakang yang sama, komunikasi antara penggerak, pemerintah desa, dan warga diharapkan berjalan lebih cair dan tepat sasaran.