KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Agustus 2026 lalu membuka celah penyidikan yang lebih luas. Setelah memeriksa dokumen dan keterangan saksi, penyidik meyakini skema penerimaan mahasiswa baru ilegal di kampus berlogo kuali tersebut menjalar ke sejumlah fakultas lain, bukan hanya Fakultas Kedokteran (FK) yang selama ini menjadi fokus awal.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan fakta baru tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam. "Fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan itu antara lain Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan dan ada beberapa Fakultas Hukum," kata Taufik.
Dari total 2.527 kuota jalur mandiri program sarjana tahun 2026, KPK sementara ini memetakan sebanyak 73 kuota yang diduga kuat menjadi objek praktik korupsi. Angka tersebut diambil dari temuan dokumen internal kampus yang menunjukkan adanya alokasi kursi khusus untuk calon mahasiswa yang bersedia membayar sejumlah uang.
"Sebanyak 73 mahasiswa yang dikelola untuk bisa dimintakan sejumlah uang. Jadi, ada hitung-hitungannya yang kami temukan di dokumen-dokumen," tegas Taufik. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut berjalan sistematis dan melibatkan pengelolaan administratif yang terstruktur di tingkat rektorat.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka pada Jumat (21/8/2026). Mereka adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq, dua orang perantara bernama Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno yang turut diamankan dalam OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin berperan dalam memuluskan transaksi di tingkat fakultas, mengingat modus yang ditemukan tidak hanya melibatkan satu pintu.
Kasus ini menyorot kembali celah regulasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di perguruan tinggi negeri. Berbeda dengan jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) yang terpusat, jalur mandiri memberikan otoritas penuh kepada rektorat untuk menentukan mekanisme dan biaya, yang kerap menjadi area rawan penyalahgunaan wewenang.
KPK mengingatkan bahwa praktik seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai keadilan bagi calon mahasiswa berprestasi yang tidak memiliki kemampuan finansial. Penyidik memastikan akan terus mengembangkan kasus untuk menjerat semua pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara dari hasil pungutan liar tersebut.