MOTU Patenkan Desain T0, T1, T2, Siapkan Langkah Hukum Lawan Peniru

Penulis: Monang Simanjuntak  •  Kamis, 24 September 2026 | 12:39:01 WIB
PT MOTU Technology Indonesia resmi memegang sertifikat Desain Industri untuk model T0, T1, dan T2.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNGPT MOTU Technology Indonesia resmi mengantongi sertifikat Desain Industri untuk tiga model kendaraan listriknya, MOTU T0, T1, dan T2, dengan nomor pendaftaran IDD0000087503, IDD0000087465, dan IDD0000087522. Perlindungan itu mencakup bentuk, konfigurasi, hingga komposisi warna masing-masing model. Langkah ini menjadi dasar hukum MOTU menindak pihak yang diduga memproduksi dan menjual produk menyerupai desainnya tanpa izin.

Perusahaan yang bergerak di segmen SPORT EV itu menyatakan telah menemukan pihak yang diduga memproduksi, menawarkan, mendistribusikan, dan menjual produk dengan desain serupa miliknya tanpa persetujuan. MOTU mengklaim sudah melakukan pemeriksaan dan mengamankan sejumlah bukti relevan. Persiapan langkah hukum tengah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rincian Perlindungan Tiga Model MOTU

Berdasarkan keterangan resmi perusahaan, ketiga model memiliki cakupan perlindungan yang berbeda. MOTU T0 memperoleh hak atas bentuk dan konfigurasi, sementara T1 dan T2 dilindungi pada aspek konfigurasi serta komposisi warna.

  • MOTU T0 — Nomor Pendaftaran IDD0000087503, pemegang hak PT MOTU Technology Indonesia, perlindungan bentuk dan konfigurasi
  • MOTU T1 — Nomor Pendaftaran IDD0000087465, pemegang hak PT MOTU Technology Group, perlindungan konfigurasi dan komposisi warna
  • MOTU T2 — Nomor Pendaftaran IDD0000087522, pemegang hak PT MOTU Technology Group, perlindungan konfigurasi dan komposisi warna

General Manager MOTU, Li Peng, menyebut pendaftaran desain industri merupakan bagian dari komitmen perusahaan membangun produk dengan identitas kuat dan dasar legalitas yang jelas.

"Dengan terdaftarnya desain MOTU T0, T1, dan T2 secara resmi, kami ingin memastikan bahwa inovasi yang kami hadirkan memiliki perlindungan yang jelas sekaligus memberikan kepercayaan kepada dealer, distributor, dan konsumen," kata Li Peng.

Imbauan ke Distributor dan Konsumen

MOTU mengimbau produsen, pemilik merek, distributor, dealer, toko, dan penjual untuk memeriksa produk yang dipasarkan. Mereka diminta memastikan tidak ada penggunaan desain yang telah dilindungi tanpa izin sah. Langkah ini disebut sebagai upaya mendukung persaingan usaha yang sehat di industri kendaraan listrik.

Konsumen juga diminta lebih cermat memilih produk kendaraan listrik. MOTU menyarankan pembelian dilakukan melalui saluran resmi agar layanan dan perlindungan yang sesuai tetap diperoleh.

Perolehan sertifikat desain industri menjadi bagian dari perjalanan MOTU membangun kategori SPORT EV yang menonjolkan inovasi, teknologi, dan desain. Perlindungan hukum atas hasil karya dan identitas produk dinilai krusial di tengah pertumbuhan kendaraan listrik nasional yang semakin kompetitif.

Reporter: Monang Simanjuntak
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top