Kanwil Kemenkum Babel Gandeng Universitas Pertiba Kerahkan Mahasiswa Hukum ke Posbankum Desa dan Kelurahan

Penulis: Jonatan Nasution  •  Sabtu, 26 September 2026 | 13:22:02 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung menyampaikan keterangan kepada wartawan di Pangkalpinang.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggandeng Fakultas Hukum Universitas Pertiba menjalankan Program Magang Berdampak di pos bantuan hukum desa dan kelurahan se-Babel. Kolaborasi yang diumumkan di Pangkalpinang itu menempatkan mahasiswa sebagai ujung tombak perluasan akses layanan dan informasi hukum bagi warga di tingkat desa. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel Johan Manurung menilai kerja sama ini memperkuat jembatan antara perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat.

PANGKALPINANG — Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menyatakan kolaborasi ini untuk memperkuat akses masyarakat terhadap layanan dan informasi hukum. Program Magang Berdampak menyebar ke Posbankum desa dan kelurahan di seluruh provinsi kepulauan itu.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pertiba diterjunkan langsung ke pos bantuan hukum. Mereka tidak hanya mengamati, tetapi berinteraksi dengan warga yang datang berkonsultasi.

Mahasiswa Diminta Pahami Persoalan Hukum Warga Desa

Rahmat Feri Pontoh menuturkan, mahasiswa magang perlu memahami berbagai kebutuhan dan persoalan hukum yang muncul di tingkat desa dan kelurahan. Termasuk bagaimana masyarakat memperoleh informasi, berkonsultasi, dan mendapatkan akses layanan hukum sesuai ketentuan.

"Melalui pengalaman ini, mahasiswa bisa memahami berbagai kebutuhan dan persoalan hukum yang muncul di tingkat desa dan kelurahan, termasuk bagaimana masyarakat memperoleh informasi, berkonsultasi, dan mendapatkan akses terhadap layanan hukum yang sesuai dengan ketentuan," katanya.

Ia menilai keterlibatan mahasiswa sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam membangun kesadaran serta budaya hukum di tingkat desa dan kelurahan.

Manfaat Ganda: Warga Terbantu, Mahasiswa Belajar Langsung

Program ini diharapkan memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa. Kompetensi, kepedulian sosial, dan kemampuan menerapkan ilmu hukum secara nyata menjadi sasaran pengembangan.

"Mahasiswa tidak hanya memperoleh pengalaman di akademik, melainkan juga dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat melalui penguatan layanan bantuan hukum di tingkat desa/kelurahan," ujarnya.

Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung menilai kolaborasi ini dapat terus dikembangkan. Menurutnya, kerja sama semacam ini memperkuat hubungan antara perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat.

Ia juga menyoroti penyiapan lulusan Fakultas Hukum yang kompeten, berintegritas, dan punya kepedulian terhadap akses masyarakat terhadap keadilan.

"Melalui keterlibatan mahasiswa pada Posbankum Desa/Kelurahan, kita mendorong lahirnya generasi hukum yang tidak hanya memahami teori, tetapi juga memiliki kepedulian sosial serta mampu memberikan edukasi dan akses bantuan hukum kepada masyarakat," ujarnya.

Universitas Pertiba Sebut Program Ini Pembelajaran Kontekstual

Rektor Universitas Pertiba Suhardi melalui Dekan Fakultas Hukum Syafri Hariansah menilai Program Magang Berdampak sebagai bentuk nyata komitmen kampus. Mahasiswa mendapat pengalaman pembelajaran yang lebih kontekstual, bukan sekadar teori di ruang kelas.

Kolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Babel dinilai membuka ruang bagi mahasiswa untuk mengenal langsung dinamika persoalan hukum di desa dan kelurahan. Pengalaman itu menjadi bekal sebelum mereka lulus dan terjun ke masyarakat.

Pelaksanaan program menyasar Posbankum desa dan kelurahan se-Provinsi Kepulauan Babel. Lewat skema ini, layanan bantuan hukum diharapkan menjangkau lebih banyak warga yang selama ini terkendala akses informasi dan pendampingan hukum.

Reporter: Jonatan Nasution
Sumber: babel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top