Harga emas batangan Antam naik Rp15.000 menjadi Rp2.595.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.580.000 per gram, sementara harga beli kembali (buyback) turut naik ke Rp2.405.000 per gram. Kenaikan itu tercatat dari pantauan laman Logam Mulia di Jakarta, Rabu pukul 09.07 WIB. Harga emas Antam sendiri sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar.
JAKARTA — Kenaikan harga emas Antam ini menambah daftar pergerakan logam mulia sepanjang pekan. Bagi warga yang menyimpan emas sebagai instrumen investasi, selisih Rp15.000 per gram itu langsung terasa pada nilai aset yang mereka pegang.
Antam juga menetapkan harga untuk sejumlah pecahan lain, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Setiap pecahan punya harga dasar berbeda yang tercantum di laman resmi Logam Mulia.
Harga buyback naik ke Rp2.405.000 per gram. Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
PPh Pasal 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat pelaksanaan buyback. Sementara untuk pembelian emas Antam, dikenakan pajak PPh 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi.
Antam menegaskan harga emas batangan bisa berubah kapan saja. Pergerakan harga dipengaruhi kondisi pasar global dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Warga yang berencana membeli atau menjual emas sebaiknya memantau harga terkini di laman Logam Mulia sebelum bertransaksi. Selisih harga beli dan buyback menjadi pertimbangan utama agar nilai investasi tidak tergerus.
Untuk transaksi besar, perhitungan pajak perlu disiapkan sejak awal. Pembeli emas 100 gram, misalnya, membayar Rp253.712.000 sebagai harga dasar, belum termasuk kewajiban pajak yang menyertainya.