Geo Dipa Usul PBB Tubuh Bumi Panas Bumi Dikaji Ulang

Penulis: Monang Simanjuntak  •  Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:39:02 WIB
PT Geo Dipa Energi meminta pemerintah mengkaji ulang kewajiban PBB tubuh bumi untuk proyek panas bumi.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — PT Geo Dipa Energi (Persero) meminta pemerintah mengkaji ulang kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan atas tubuh bumi proyek panas bumi. Beban fiskal yang mencapai hampir 40 persen dinilai menekan keekonomian pembangkit listrik tenaga panas bumi. Usulan ini dibahas bersama Kementerian Keuangan dalam kerangka netralisasi fiskal.

Direktur Utama Geo Dipa Energi, Yudistian Yunis, mengungkapkan bahwa kebutuhan lahan permukaan untuk proyek panas bumi sebenarnya relatif terbatas. Proyek berkapasitas 55 megawatt, misalnya, hanya membutuhkan pembukaan lahan sekitar 2 hingga 5 hektare di kawasan hutan. Namun, ketika perusahaan mengebor ke bawah permukaan untuk mengambil energi, muncul kewajiban pajak yang dianggap tidak sepadan dengan luas lahan yang digunakan.

Pajak Tubuh Bumi Jadi Beban Proyek

Yudistian menuturkan, persoalan ini muncul ketika pengeboran dilakukan untuk membangkitkan energi panas bumi di bawah tanah. Kementerian Kehutanan menilai perusahaan membuka lahan di permukaan tetapi mengambil energi dari bawah, sehingga dikenakan pajak tubuh bumi.

"Begitu kami bor ke dalam dan kami bangkitkan 55, maka (Kementerian) Kehutanan bilang, Anda buka bagian atas tapi Anda ambil energi di bawah, Anda harus kena pajak tubuh bumi. Jadi dianggap PBB-nya," kata Yudistian dalam Media Gathering bersama Kementerian Keuangan di Bogor, Jumat (2/10/2026).

Menurut dia, ketentuan tersebut menjadi salah satu komponen yang membuat beban fiskal proyek panas bumi cukup besar. Secara keseluruhan, beban fiskal proyek panas bumi mencapai hampir 40 persen.

Komponen Beban Fiskal yang Dihitung

Ada sejumlah komponen dalam struktur beban fiskal tersebut. Selain PBB tubuh bumi, pemerintah juga menghitung Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pajak air permukaan, bonus produksi, dan retribusi daerah.

Struktur ini menjadi perhatian Geo Dipa karena proyek panas bumi memiliki karakteristik berbeda dengan kegiatan pemanfaatan lahan pada umumnya. Pengembang membutuhkan area permukaan untuk membangun fasilitas, sementara sumber energi yang dimanfaatkan berada jauh di bawah tanah.

Opsi Netralisasi Fiskal

Geo Dipa bersama Kementerian Keuangan tengah menjajaki kemungkinan membangun kerangka netralisasi fiskal. Salah satu opsi yang disampaikan adalah pengurangan PBB tubuh bumi.

"Kemungkinan yang bisa kita sampaikan adalah membangun framework menetralkan fiskal sehingga mungkin pengurangan PBB," ujar Yudistian.

Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki keekonomian proyek panas bumi yang selama ini menjadi tulang punggung transisi energi nasional. Pemerintah menargetkan porsi energi baru dan terbarukan dalam bauran energi nasional terus meningkat, dan panas bumi menjadi salah satu sumber yang paling stabil karena tidak bergantung cuaca.

Bagi Geo Dipa, kepastian kerangka fiskal menjadi kunci untuk menarik investasi baru di sektor panas bumi. Tanpa perbaikan struktur pajak, pengembang berisiko menanggung biaya produksi tinggi yang ujungnya membebani harga listrik yang dibayar konsumen.

Reporter: Monang Simanjuntak
Sumber: akurat.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top