MK Tolak Gugatan Warga soal SIM Mati yang Minta Bisa Diperpanjang

Penulis: Ricki Manurung  •  Jumat, 09 Oktober 2026 | 10:08:31 WIB
Sidang putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materi Pasal 85 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 85 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diajukan warga bernama Jangkung Sido Sentosa. Permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026 itu dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak punya kedudukan hukum. Putusan ini memastikan SIM yang sudah habis masa berlaku tetap harus diterbitkan ulang, bukan diperpanjang.

Pemohon adalah Jangkung Sido Sentosa, perseorangan warga negara Indonesia yang mempersoalkan frasa "dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ. Ia menilai aturan itu tidak memberi kepastian hukum soal batas waktu perpanjangan SIM yang telanjur mati.

Mahkamah Nilai Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan Mahkamah tidak menemukan keterkaitan logis antara hak konstitusional pemohon dan norma yang diuji. Penilaian itu menjadi dasar mengapa permohonan tidak bisa dilanjutkan ke pokok perkara.

"Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas keterkaitan logis adanya hubungan sebab akibat antara hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon dengan yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian," ujar Saldi dalam sidang, dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah juga tidak menerima uraian spesifik soal kerugian konstitusional yang dialami Jangkung, baik yang bersifat aktual maupun potensial. Menurut Saldi, norma yang digugat sama sekali tidak menghalangi hak pemohon untuk memperpanjang SIM yang habis masa berlakunya.

"Sebab secara hukum norma yang dimohonkan pengujian tidak menghalangi hak Pemohon untuk memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM yang habis masa berlakunya," tutur Saldi.

Bunyi Pasal 85 Ayat (2) yang Digugat

Pasal yang dipersoalkan Jangkung berbunyi: "Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang."

Jangkung berargumen ketentuan itu belum mengatur batas atau kondisi hukum yang jelas soal kapan SIM yang sudah berakhir masa berlakunya masih boleh diperpanjang, dan kapan pemiliknya harus diperlakukan sebagai pemohon SIM baru.

Menurut dia, ketidakjelasan tersebut berdampak langsung pada kepastian hukum. Jangkung sendiri memegang SIM C yang masa berlakunya telah berakhir.

Petitum: Minta Masa Tenggang Satu Tahun Dihormati

Dalam petitumnya, Jangkung meminta agar SIM yang telah habis masa berlakunya tetap dapat diperpanjang selama belum melewati masa tenggang satu tahun. Ia menilai aturan existing membuat pemegang SIM harus mengulang proses dari awal ketika terlambat memperpanjang karena ketidakmampuan ekonomi.

"Menyatakan frasa 'dapat diperpanjang' dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya telah berakhir, sepanjang belum melampaui masa tenggang 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Surat Izin Mengemudi'," ujar Jangkung membacakan petitumnya dalam sidang sebelumnya.

Dampak bagi Pemegang SIM di Indonesia

Dengan putusan ini, permohonan Jangkung tidak dapat diterima dan frasa "dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ tetap berlaku seperti semula. Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap harus mengajukan penerbitan SIM baru, bukan perpanjangan.

Aturan itu berlaku untuk seluruh pemegang SIM perseorangan di Indonesia, termasuk SIM A dan SIM C. Prosedur penerbitan SIM baru mensyaratkan pemohon mengikuti serangkaian tahapan, mulai dari pendaftaran, uji kesehatan, hingga ujian teori dan praktik sesuai jenis SIM yang diajukan.

Reporter: Ricki Manurung
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top