Pemerintah Kota Pangkalpinang melatih 55 peserta dalam tiga bidang keterampilan kerja sekaligus menyiapkan uji kompetensi bersertifikat pada November 2026. Pelatihan yang digelar 7 hingga 28 Oktober 2026 itu dibiayai APBD Perubahan Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2026 untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal.
PANGKALPINANG — Sebanyak 55 peserta lolos seleksi dari 80 pendaftar yang mengikuti pelatihan kerja di Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang. Mereka dibagi ke dalam tiga bidang: junior make up artist (MUA) 20 orang, digital marketing 20 orang, dan coffee roasting 15 orang.
Kepala Disnaker Kota Pangkalpinang Amrah Sakti menyebut pelatihan ini sebagai upaya pemerintah menyiapkan tenaga kerja lokal. "Ini salah satu upaya serius pemerintah dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal agar lebih siap memasuki pasar kerja maupun mengembangkan usaha mandiri," katanya.
Disnaker menggandeng instruktur bersertifikat sesuai bidang masing-masing. Pelatihan junior MUA melibatkan pengajar dari Lembaga Kursus Astari, digital marketing dari LPK Atma Luhur, sementara coffee roasting dipandu roaster profesional bersertifikat SCA CSP Roasting Intermediate dari Focus Coffee Roasting.
Menurut Amrah, kehadiran instruktur berpengalaman menjadi nilai tambah bagi peserta. "Pelatihan ini juga menjembatani para pencari kerja dengan instruktur berpengalaman yang memiliki sertifikat kompetensi," ujarnya.
Disnaker menilai pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja peserta melalui tahapan uji kompetensi. Sebanyak 36 peserta akan mengikuti uji kompetensi formal pada 3 hingga 4 November 2026 untuk memperoleh sertifikat keahlian sesuai standar kompetensi yang ditetapkan.
Peserta uji kompetensi terbagi rata, masing-masing 12 orang per bidang. Sebanyak 12 peserta junior MUA menjalani pengujian di Lembaga Kursus Astari yang bekerja sama dengan LSP Katalia.
Untuk digital marketing, 12 peserta diuji di LPK Atma Luhur melalui kerja sama dengan LSP Teknologi Rekayasa dan Informatika. Adapun 12 peserta coffee roasting menjalani pengujian performa kerja yang difasilitasi Disnaker Kota Pangkalpinang bersama Budi Daya Kopi Berkelanjutan.
Pelaksanaan program mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi. Selain itu, pembiayaan merujuk Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Amrah menambahkan, pelatihan bertujuan meningkatkan kompetensi masyarakat agar mampu memanfaatkan peluang kerja maupun mengembangkan usaha mandiri. Peserta juga dibekali pengetahuan dan keterampilan yang dapat menunjang proses pencarian kerja.
Sertifikat yang diperoleh peserta diharapkan menjadi modal bersaing di pasar kerja lokal maupun nasional, sekaligus mendorong tumbuhnya wirausaha mandiri di Pangkalpinang.