TOBOALI — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menurunkan petugas Disdukcapil ke lokasi kebakaran di Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba. Warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen kependudukan akibat musibah itu tidak perlu datang ke kantor dinas untuk mengurus penggantiannya.
Pelayanan ditempatkan langsung di kawasan terdampak agar proses pemulihan tidak terhambat urusan administrasi. Pendataan difokuskan pada penduduk rentan administrasi kependudukan, yakni warga yang dokumennya paling terdampak bencana.
Petugas di lokasi melayani pengurusan kembali dokumen kependudukan yang dibutuhkan warga untuk mengakses layanan publik maupun bantuan pemulihan. Pendataan dilakukan sekaligus pencatatan kondisi dokumen tiap kepala keluarga terdampak.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bangka Selatan, Rustam, S.IPem., M.Si., menegaskan pelayanan itu bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah memastikan hak administratif warga tetap terpenuhi di tengah proses pemulihan pascakebakaran.
"Pelayanan langsung tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kebutuhan warga yang terdampak musibah," kata Rustam.
Kartu Keluarga, KTP, dan akta kelahiran menjadi syarat dasar untuk mengakses bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga pengurusan klaim asuransi maupun bantuan rehabilitasi rumah. Tanpa dokumen yang sah, warga korban kebakaran berisiko tertahan mengakses program pemulihan.
Karena itu, jemput bola dipilih ketimbang menunggu warga datang ke kantor dinas. Warga terdampak umumnya masih fokus membersihkan puing dan menata tempat tinggal sementara.
Disdukcapil mencatat data warga terdampak sebagai basis penerbitan dokumen pengganti. Pendataan ini juga menjadi rujukan lintas perangkat daerah dalam menyalurkan bantuan pemulihan.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memastikan layanan penggantian dokumen bagi korban kebakaran Dusun Serdang tidak dipungut biaya. Warga yang belum sempat mengurus dapat menyusul ke kantor Disdukcapil dengan membawa data pendukung seadanya.