PANGKALPINANG — Pelantikan Prof. Udin menandai berakhirnya perjalanan panjang dosen Matematika itu menuju kursi nomor satu di kampung halamannya. Pria kelahiran Pangkalpinang, 12 April 1969, ini bukan sosok baru di dunia akademik. Ia mengajar di Universitas Sriwijaya pada 1995–2018, lalu di Magister Manajemen Universitas Pertiba (2018–2025) dan Universitas Telkom (2020–2025).
Jalur politiknya jauh lebih berliku dibanding karier akademiknya. Dua kali ia maju di Pilkada Pangkalpinang dan dua kali pula belum berhasil.
Pada Pilkada Pangkalpinang 2013, Prof. Udin maju bersama Maulan Aklil (Molen) dengan dukungan Partai Gerindra dan PAN. Kontestasi dua putaran itu belum berpihak padanya.
Lima tahun berselang, ia mencoba lagi di Pilkada 2018. Kali ini ia menggandeng mantan Kepala Dinas Pendidikan Edison, diusung Gerindra dan PPP. Hasilnya sama: masyarakat Pangkalpinang belum memberi amanah.
Kegagalan itu tidak membuatnya berhenti. Pada 27 Agustus 2025, Pangkalpinang menggelar Pilkada ulang. Di usia 56 tahun, Udin kembali mencalonkan diri, berpasangan dengan Dessy Ayutrisna sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Prof. Udin tumbuh di keluarga sederhana di Pangkalpinang. Ia masuk SD N 5 Pangkalpinang pada 1974, lanjut ke SMP N 2 pada 1981, dan SMA Sriwijaya pada 1984 — semuanya di kota kelahirannya.
Merantau ke Palembang, ia menyelesaikan S1 Matematika di Universitas Sriwijaya pada 1987–1992. Gelar Magister Teknik Informatika diraihnya di Institut Teknologi Bandung pada 2000. Puncaknya, tahun 2012, ia menyandang gelar Doktor Ilmu Komputer dari Universiti Teknologi Malaysia.
Setelah ditetapkan KPU sebagai pemenang pada 16 September 2025, pelantikan pada 15 Oktober 2025 menutup babak panjang perjalanan politiknya. Kini ia memimpin kota yang pernah menolaknya dua kali.
"Saya Pulang, bukan cuma sekedar kalimat pulang. Tapi saya pulang untuk membangun tanah kelahiran," kata Prof. Udin, Kamis (22/10).
Bagi warga Pangkalpinang, sosok berkumis tipis dengan kemeja safari sederhana itu kini bukan lagi dosen di daftar absen mahasiswa. Ia adalah wali kota yang harus membuktikan janji pulangnya.