Aturan untuk Pejabat dan Kepala Daerah Terkait “Cawe-cawe” Kampanye Pemilu

Nasional44 Dilihat

JAKARTA, – Isu “cawe-cawe” atau intervensi pejabat negara dalam pemilu mencuat belakangan ini karena pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Para politikus dan komentator politik menanggapi bahwa kontroversi ini lebih condong sebagai masalah etik, alih-alih masalah hukum.

Lantas, bagaimana sebenarnya peraturan di Indonesia mengatur “cawe-cawe” pejabat negara dalam pemilu, khususnya kampanye?

1. Daftar pejabat yang dilarang masuk tim kampanye

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan daftar pejabat negara yang tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana/tim kampanye pemilu.

Hal itu termuat dalam Pasal 280 ayat (2) dan (3). Dalam daftar itu, tidak ada presiden maupun kepala daerah. Pejabat-pejabat negara itu meliputi:

Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakimkonstitusi pada Mahkamah Konstitusi; Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; aparatur sipil negara (ASN); anggota TNI dan Polri kepala desa; perangkat desa; anggota badan permusyawaratan desa;

Pejabat negara pada huruf a sampai d yang terbukti terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye diancam pidana maksimum 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Sementara itu, pejabat negara pada huruf f sampai j diancam pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.

Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30, serta Pasal 51 dan 52 UU Desa.

Apabila sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.

UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa tidak mengatur ketentuan maupun sanksi untuk kepala daerah yang terlibat kampanye pemilu.

2. Presiden hingga bupati boleh ikut kampanye, tapi ada syaratnya

Kemudian, UU Pemilu mengatur bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota boleh terlibat dalam kampanye peserta pemilu dengan sejumlah syarat.

Syarat-syarat itu tercantum dalam Pasal 281, bunyinya:

tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; menjalani cuti di luar tanggungan negara, dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.

UU Pemilu juga menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden berhak melaksanakan kampanye.

Beleid ini juga membolehkan menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota menjadi anggota tim kampanye. Akan tetapi, para kepala daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye.

Kemudian, menteri hingga wakil walikota ini diperbolehkan cuti kampanye satu hari tiap minggu. Dengan ketentuan, mereka tak perlu cuti jika berkampanye pada hari libur.

Cuti untuk menteri diberikan oleh presiden. Sedangkan cuti untuk kepala daerah diberikan oleh menteri dalam negeri.

Dalam aturan yang sama, UU Pemilu juga mengizinkan pejabat negara yang merupakan kader partai politik untuk berkampanye.

Tidak ada ketentuan pidana dalam hal para pejabat ini berkampanye.

3. Dilarang berpihak

UU Pemilu lewat Pasal 282 dan Pasal 283 mengatur bahwa para pejabat negara dilarang berpihak selama masa kampanye.

Berikut bunyinya:

Pasal 282

Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Pasal 283

(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

[KOMPAS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *