Bacakan Pleidoi, Pendiri ACT Sampaikan Permintaan Maaf kepada Donatur dan Relawan

Nasional94 Dilihat

JAKARTA, – Pendiri yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengucapkan permintaan maaf kepada relawan dan donatur ACT yang berasal dari dalam dan luar negeri.

Hal tersebut disampaikan Ahyudin lewat kuasa hukumnya Irfan Junaedi usai dibacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610, Selasa (3/1/2023).

“Permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan mitra donatur baik dalam negeri maupun luar negeri atas semua kekurangan dan kesalahan yang mungkin tak dengan sengaja saya lakukan dalam saya mengemban amanah mengelola bantuan sosial kemanusiaan selama saya memimpin ACT mulai 2005 sampai dengan 2021,” ujar Ahyudin.

Selain itu, permohonan maaf juga dia sampaikan kepada seluruh relawan dan karyawan lembaga ACT yang berada di Indonesia.

Dia juga menyampaikan permintaan maaf secara umum kepada masyarakat atas kesalahan yang dia lakukan dalam penyaluran bansos kemanusiaan.

Tak luput permintaan maaf itu dia sampaikan juga kepada pemerintah Republik Indonesia dan instansi yang berkaitan dengan kesalahan yang dilakukan ACT.

“Baik dalam perannya dalam misi bantuan sosial kemanusiaan nasional maupun internasional,” imbuh dia.

Terakhir, dia meminta maaf kepada seluruh keluarga besar ahli waris kecelakaan pesawat Lion Air yang dananya telah dia gelapkan sehingga harus menjalani persidangan hari ini.

“Juga kepada segenap keluarga besar BCIF Boing di Amerika Serikat atas situasi yang kurang baik yang sungguh amat kami sesalkan yang terjadi belakangan ini, semoga kerja sama yang sangat baik dan bermanfaat yang dijalin bersama ACT akan tetap berjalan sesuai harapan kita semua,” ujar Ahyudin.

Dalam kasus ini, Ahyudin didakwa menggelapkan dana Boeing bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain.

Jaksa menyebutkan bahwa Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar.

Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500.

Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.

Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.

Sebaliknya, dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

[KOMPAS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *