Bangun SDM Berkualitas, Setjen DPR Lantik 17 Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda

– Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi melantik 17 pegawai dalam jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda.

Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI Inosentius Samsul mengatakan, para perancang peraturan perundang-undangan ahli pertama terlantik diharapkan dapat menjadi sumber daya manusia (SDM) berkualitas yang paham perumusan kebijakan publik untuk kepentingan nasional, bangsa, dan negara.

“Kami memang membutuhkan jabatan fungsional yang lebih tinggi lagi, terutama di bidang perancangan perundang-undang. Hal itu dikarenakan tugas utama DPR adalah membentuk undang-undang (UU) dan sangat banyak persoalan yang dihadapi dalam pembentukan UU di DPR ini dan itu membutuhkan kualitas SDM yang baik,” ungkap Inosentius.

Hal tersebut disampaikan Inosentius usai acara pelantikan di Lobi Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Pria yang akrab disapa Sensi tersebut menjelaskan, perancangan UU merupakan ilmu yang dinamis, sehingga diperlukan SDM yang cerdas dan kreatif dengan jam terbang tinggi.

“Dengan pelantikan ini diharapkan mereka akan semakin memiliki kepekaan terhadap kebijakan-kebijakan strategis nasional agar semakin kuat dan bisa meningkatkan kualitas lingkungan kepada DPR RI,” jelas Sensi.

Ia menjelaskan, para Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda akan terlibat langsung dalam perumusan kebijakan publik.

Oleh karenanya, mereka harus bisa paham mengenai seluk beluk perumusah kebijakan publik yang memiliki banyak kepentingan. Keilmuan dan kompetensi mereka pun akan terus diuji selama menjalankan tugas.

“Maka dari itu, harus mampu mengatakan bahwa inilah kepentingan nasional, kepentingan bangsa, dan negara di atas kepentingan kelompok, fraksi atau apapun masyarakat yang datang ke DPR ini,” ujar Sensi.

Menurutnya, kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda sebagai organisasi memang menekankan tidak pada output.

Sebab, menurutnya, dalam menyusun naskah akademis, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda perlu terlibat langsung sampai tahapan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU), tidak hanya pada naskah akademisnya saja.

“Sampai RUU antara DPR dan pemerintah disetujui pada rapat paripurna,” imbuh Sensi.

Di samping itu, tambahnya, ada sejumlah jabatan fungsional di BK yang turut serta menyusun keterangan DPR di Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa di antaranya diambil dari anggota Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda.

“Jadi, memang diperlukan kualifikasi-kualifikasi kematangan keilmuan dan kematangan dalam berpikir untuk memahami kebijakan strategis nasional,” katanya.

[KOMPAS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *