Bawaslu Bangka Induk Panggil Rustamsyah Dan Didit Terkait Pelanggaran Pemilu 2024.

Bangka-suarababel.-Terkait Laporan pelanggaran pemilu dengan pemufakatan jahat dan azas pembiaran yang menghilangkan suara caleg secara konsitusional, Bawaslu panggil saudara Rustamsyah dan saudara Didit untuk mengklarifikasi setelah adanya konfirmasi salah satu komisioner Bawaslu kabupaten bangka induk.

Adapun konfirmasi dengan ketua DPC PDI-P terkait saudara Didit yg di berikan oleh ketua DPC PDIP bapak Syahbudin ternyata Didit adalah saksi Partai PAN. disini dinilai ketua DPC mempertaruhkan integritas Sekjen DPP PDI Perjuangan atas pembiaran maupun penyalahgunaan SK tandatangan digital. Sesuai konfirmasi dari KPU Bangka Induk Bapak Sinarto dengan konfirmasi surat tgl 5 maret 2024 No surat 100/PL.01.8-SD/1901/4/2024.

Harapan ketua Garda Independen Bapak Sri Suwanto dan Adv Budiono bawaslu bisa meminta keterangan dari saksi dan juga dengan Sekjen DPP Bapak Hasto Kristiyanto serta Ketua DPP PDI Perjuangan Bapak Bambang Wuryanto.

Sesuai surat mandat saudara Didit yang merupakan Kader Partai PAN SK mandat saksi nomor PAN/3202/Mdt/K-S/24/11/2024 yang ditandatangani ketua DPD Partai PAN Bangka Belitung Bapak H. Matzan dan seketaris bapak Zulkarnain.

Dugaan konspirasi untuk menjegal internal caleg provinsi saudara Didit adalah tim pemenangan Bapak Rustamsyah yang berkolaborasi dengan saksi partai di pleno kecamatan sungailiat antara Didit dan Arnia di 4 panel perhitungan pleno kecamatan sungailiat.

Dugaan kolaborasi kedua ketika Perkara yang dilaporkan caleg no urut 10 yang terpenuhinya syarat formil dan sekarang masuk di sentra Gakumdu.
Ketika Bawaslu dan KPU membuat cacatan khusus di pleno Kabupaten. Saudari Arnia dan saudara Didit mengajukan keberatan dan pada saat itu saudara Arnia tetap dari saksi PDI Perjuangan dan saudara Didit juga keberatan mewakili dari Partai PAN.

Akibat perbuatan yang mereka lakukan maka tim Penasehat hukum DR. Andi Kusuma,S.H.,M.Kn.CTL melaporkan atas dugaan “PELANGGARAN PEMILU DENGAN PEMUFAKATAN JAHAT DAN AZAS PEMBIARAN YANG MENGHILANGKAN HAK SALAH SATU CALEG SECARA KONSTITUSIONAL”.
Semoga hukum bisa ditegakkan dan menemukan otak pelaku. Sekalipun langit runtuh hukum harus ditegakkan pungkas Adv Budiono. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *