Bawaslu : RT/RW Tidak Bisa Ditindak di Pilkada Pangkalpinang

PANGKALPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa menindak pelanggaran hukum yang tidak dimuat secara eksplisit di dalam aturan dan Undang-Undang Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *