PANGKALPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa menindak pelanggaran hukum yang tidak dimuat secara eksplisit di dalam aturan dan Undang-Undang Pemilu.
“Bawaslu tidak dapat menindak terhadap pelanggaran hukum lainnya yang tidak diatur secara eksplisit. Di dalam aturan Undang-Indang pemilihan maupun dalam peraturan perundang-undangan lain nya,” terang Imam, Selasa malam (08/10).
Sementara di dalam Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kelurahan.
Pada Bab IV tentang pelantikan dan pemberhentian pengurus RT dan RW, pasal 17 terkait pengurus RT dan RW dapat diganti atau berhenti sebelum masa baktinya apabila:
a. meninggal dunia
b. mengundurkan diri
c. melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan sebagai pengurus RT atau RW
d. aktif terlibat dan menjadi anggota pengurus salah satu partai politik
e. selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak aktif/tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya selaku pengurus RT atau RW
f. pindah tempat tinggal dari lingkungan RT atau RW yang bersangkutan atau
g. sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma kehidupan
masyarakat.
Merujuk pada Perwako diatas huruf ‘d’, pengurus RT/RW diancam keras pemecatan, jika terlibat aktif di kepengurusan partai politik. ***