BERITA FOTO: Kuat Ma’ruf Akui Skenario Tembak-Menembak Diarahkan Sambo

JAKARTA, – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf mengatakan, skenario tembak menembak yang diarahkan oleh Ferdy Sambo diberikan saat pemeriksaan di Biro Provost Mabes Polri.

Hal tersebut disampaikan Kuat Maruf dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat diperiksa sebagai terdakwa, Senin (9/1/2023).

Saat diperiksa di Biro Provost, Kuat bercerita terkait peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi saat berada di Magelang. Namun di tengah pemeriksaan, Ferdy Sambo datang.

“Belum selesai diperiksa, (Sambo) sudah datang,” kata Kuat.

/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2022). Agenda persidangan kali ini pemeriksaan terdakwa.

“Apa yang disampaikan Ferdy Sambo?” tanya Hakim.

“Kita dipanggil dibawa ke ruangan beda, terus Bapak (Sambo) ngobrol sama Ricky sama Richard, terus tanya ke saya. “Kuat kamu tadi ngomong apa?” Saya ngomong di Magelang “waduh” kata bapak gitu,” ucap Kuat Maruf.

Sambo kemudian menanyakan aktivitas Kuat Maruf sebelum Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.

/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2022). Agenda persidangan kali ini pemeriksaan terdakwa.

Kuat Maruf kemudian menyebut dia sedang menutup pintu rumah, termasuk pintu kamar di lantai dua.

“Kamu nanti ngomong gini aja. Kamu lagi tutup pintu, ada suara tembakan kamu tiarap. Kamu mendengar tembakan tapi nggak tau tembakan siapa. Gitu. Udah Kuat ikuti aja, ini untuk bela Richard,” setelah itu masuk ruangan lagi,” ujar Kuat.

Setelah menerima skenario dari Ferdy Sambo, Kuat kembali hendak diperiksa oleh kepolisian.

/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2022). Agenda persidangan kali ini pemeriksaan terdakwa.

Namun sebelum kembali diperiksa, Kuat Maruf ditanya apakah sudah makan atau belum.

“Belum dari pagi saya belum makan, saya ngomong gitu. Kalau nggak salah diberikan nasi goreng waktu itu. Abis itu makan, abis itu nggak dilanjutin pemeriksaan, pindah ruangan yang saya tau itu Propam, eh Paminal atau Propam,” imbuh Kuat.

Diketahui, Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E.

/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2022). Agenda persidangan kali ini pemeriksaan terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2022). Agenda persidangan kali ini pemeriksaan terdakwa.

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(Penulis Singgih Wiryono | Editor Dani Prabowo)

[KOMPAS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *