JAKARTA, – Komisi Yudisial (KY) meminta pengelola Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk memastikan akses bagi seluruh pencari keadilan yang akan menjalani persidangan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KY Miko Ginting menanggapi terbatasnya ruang bagi kuasa hukum dan keluarga terdakwa Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar menyaksikan sidang pada 8 Juni 2023.
Diketahui, dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan itu pihak PN Jakarta Timur membatasi jumlah pengunjung sidang.
“Salah satu aspek penting yang terlihat memang soal akses terhadap keadilan. Di sini pengelolaan peradilan oleh pihak pengadilan menjadi penting agar kesan transparan dan mandiri dapat terlihat,” kata Miko kepada Kompas.com, Jumat (9/6/2023).
“Kata kuncinya, akses terhadap keadilan mesti dijamin dengan proporsional. Tentu kita semua tidak ingin ada kesan penghalangan terhadap akses terhadap keadilan ini,” ujarnya lagi.
Miko menegaskan bahwa KY turut memantau secara langsung jalannya sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.
“Pemantauan ini dilakukan untuk menjaga kemandirian dan akuntabilitas hakim. Yang pasti hakim sepatutnya memang menjaga kode etik dan pedoman perilaku dalam memimpin persidangan” katanya.
Miko juga memastikan bahwa seluruh tindak tanduk yang dilakukan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dicatat oleh Komisi Yudisial.
KY juga meminta Majelis Hakim yang dipimpin Cokorda Gede Arthana menjalankan proses persidangan dengan mengacu kepada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Tentu semua sikap, perkataan, dan perilaku hakim dicatat dan direkam oleh Komisi Yudisial,” ujar Miko.
“Proses persidangan sampai saat ini masih berlangsung sehingga proses pemantauan ini nantinya akan ditindaklanjuti,” katanya melanjutkan.
Diketahui, sidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar memang digelar secara terbuka untuk umum. Akan tetapi, pihak PN Jakarta Timur membatasi jumlah pengunjung pada sidang tanggal 8 Juni 2023.
Gerbang PN Jakarta Timur ditutup. Aparat kepolisian berjaga di sisi luar dan sisi dalam gerbang pengadilan.
Fatia Maulidiyanti mengaku kecewa dengan terbatasnya jumlah pengunjung persidangan yang menghadirkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi.
Koordinator Kontras itu menilai, sidang tersebut seperti digelar tertutup lantaran pihak PN Jakarta Timur membatasi jumlah pengunjung yang hadir.
“Saya mengucapkan kekecewaan besar terhadap tertutupnya sidang ini,” kata Fatia di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Akibat terbatasnya pengunjung persidangan ini, tim kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia sempat terhambat masuk ke dalam ruang sidang.
Fatia mengatakan, protokol-protokol khusus yang diterapkan pada sidang kali ini menyebabkan keluarga, kuasa hukum, dan teman-temannya tidak bisa melihat sidang secara langsung di ruang sidang.
“Bahkan, ada ciri-ciri khusus yang diberikan atau protokol-protokol akhirnya mengakibatkan keluarga saya, kuasa hukum saya, dan bahkan teman-teman kantor saya tidak bisa melihat sidang ini berlangsung,” ujarnya.
Fatia lantas berharap hal ini tidak terjadi lagi dalam sidang berikutnya. Selain itu, ia menginginkan sikap tegas hakim agar sidang bisa berjalan terbuka seperti biasanya.
“Harapannya di sidang berikutnya tidak terjadi lagi dan hakim tegas agar semua orang bisa masuk ruang sidang dan tidak ada diskriminasi,” kata Fatia.
Dalam perkara ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, aktivis HAM jtu juga didakwa dengan Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)