BRI Dukung UU PPSK demi Kemajuan Teknologi Sektor Jasa Keuangan

Berita, Nasional38 Dilihat

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI sebagai salah satu perwakilan industri Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK) menyatakan siap mendukung implementasi Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Direktur Kepatuhan BRI Ahmad Solichin Lutfiyanto menyampaikan apresiasi atas UU PPSK, yang disebut mengatur kelembagaan hingga peran masing-masing industri dalam ITSK secara lengkap.

UU PPSK mengatur setidaknya lima hal krusial bagi reformasi sektor keuangan, mencakup penguatan kelembagaan otoritas sektor dengan tetap memperhatikan independensi, penguatan tata kelola dan kepercayaan publik, upaya mendorong sustainabilitas pengumpulan dana masyarakat, perlindungan konsumen, serta literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.

“Dengan adanya PPSK ini membawa spirit yang sangat baik, dari sisi regulator dan otoritas baik BI (Bank Indonesia) maupun OJK hingga pelaku usaha, dalam melangkah menjadi lebih jelas, dari yang tadinya masih ada beberapa hal yang masih ‘abu-abu’, sekarang sudah ‘putih’,” kata Solichin.

Solichin mengungkapkan, ekosistem layanan keuangan digital yang di antaranya diakomodasi oleh para pelaku usaha ITSK menjadi komponen penting dalam pemerataan kesejahteraan masyarakat Indonesia di era ini.

Statistik menunjukkan, nilai transaksi Uang Elektronik (UE) per Maret 2023 mencapai Rp34,1 triliun atau tumbuh 11,39 persen year-on-year (yoy), sementara nilai transaksi digital banking pada periode yang sama mencapai Rp4.944,1 triliun atau tumbuh 9,88 persen.

Lebih lanjut, Solichin menilai ada keuntungan tersendiri bagi industri perbankan dan financial technology (Fintech) dari penerapan UU PPSK, antara lain perlakuan yang sama terhadap seluruh layanan ITSK, mekanisme pengembangan produk, hingga perizinan.

“Sehingga semua mendapat understanding yang sama, serta playing field-nya sama, jadi tak perlu lagi ada dikotomi dan ada kecemburuan antara sesama pelaku industri,” katanya.

Keuntungan kedua, ada kepastian hukum (rule of law) terkait institusi penyedia ITSK dengan mengedepankan principle based. Solichin mengungkapkan, akan terdapat kejelasan ruang lingkup seluruh penyelenggaran ITSK, sanksi hukum hingga bentuk hukum.

Keuntungan ketiga, terdapat pengaturan yang jelas terkait dengan mekanisme penyediaan layanan ITSK. Dan yang terakhir, terdapat pengaturan terkait dengan aspek manajemen risiko dan tata Kelola ITSK yang lebih baik, disertai perlindungan terhadap konsumen.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan UU PPSK sebagai respons atas perkembangan inovasi digital di sektor keuangan, di mana tingkat literasi keuangan digital masyarakat Indonesia yang masih terbilang rendah. Di tengah perkembangan model bisnis, inovasi, serta ragam layanan keuangan digital, hal itu menyebabkan kesenjangan di antara sektor keuangan, baik pada segi regulasi, pengawasan, legalitas, hingga pelayanan.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan, banyak aturan yang telah ‘ketinggalan zaman’ dengan perkembangan teknologi saat ini.

“Sektor digital teknologi semakin memberikan input yang sangat besar di bidang keuangan. Ini menjadi fondasi dan peluang menghadapi the biggest challenge Indonesia Maju menjadi Indonesia Emas. Sebagaimana visi presiden untuk 2045, yakni ekonomi Indonesia berkembang dengan pesat,” kata Sri dalam “Sosialisasi UU PPSK bagi pelaku ITSK” di BRILian Club, Jakarta, Selasa (13/6).

[CNN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *