Seorang mantan pejabat senior Samsung Electronics dibekuk usai membuat pabrik chip atau semikonduktor di China hasil dari mencuri data dari mantan perusahaannya.
Divisi Investigasi Kejahatan Industri Pertahanan dan Teknologi Industri Kantor Kejaksaan Distrik Suwon mendakwa mantan eksekutif Samsung berinisial A (65) itu dengan tuduhan pelanggaran UU Perlindungan Teknologi Industri dan Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat, 12 Juni.
Selain itu, pihak berwajib juga mendakwa lima karyawan A di pabrik semikonduktor China yang didirikanannya, dan seorang karyawan subkontraktor Samsung Electronics yang menyelundupkan cetak biru tersebut atas tuduhan yang sama.
Dikutip dari Business Korea, A dituduh secara tidak sah memperoleh dan menggunakan rahasia dagang Samsung Electronics, termasuk Data Teknik Dasar (BED) pabrik semikonduktor, tata letak proses, dan gambar desain, dari Agustus 2018 hingga 2019.
BED pabrik semikonduktor adalah teknologi yang menciptakan lingkungan optimal tanpa elemen pengotor di ruang tempat manufaktur semikonduktor berlangsung.
Sementara itu, tata letak proses adalah gambar dengan informasi tentang pengaturan dan area delapan proses inti untuk produksi semikonduktor.
Teknologi ini merupakan teknologi proses semikonduktor untuk memproduksi DRAM dan flash NAND di bawah 30 nanometer, yang diklasifikasikan sebagai teknologi inti nasional.
Terdakwa diduga berencana untuk membangun sebuah pabrik semikonduktor di Xi’an, Cina, hanya berjarak 1,5 kilometer dari pabrik Samsung yang sudah ada.
Dia mempekerjakan 200 karyawan dari SK Hynix dan Samsung untuk mencuri rahasia bisnis mereka.
A juga bekerja sama dengan perusahaan manufaktur elektronik Taiwan yang tidak disebutkan namanya yang menjanjikan 8 triliun won (Rp93,4 triliun) untuk membangun pabrik semikonduktor baru. Sayang, perusahaan Taiwan itu gagal menunaikan janjinya.
Meski begitu, terdakwa mendapatkan dana sekitar 460 miliar won (Rp5,37 triliun) dari investor China, yang digunakannnya untuk membuat prototipe di pabrik yang berbasis di Chengdu, China.
Menurut jaksa penuntut, pabrik tersebut juga dibangun dengan menggunakan informasi Samsung yang dicuri.
Akibat kebocoran data ulah terdakwa ini, Jaksa memperkirakan Samsung Electronics menderita kerugian minimal 300 miliar won (sekitar Rp3,5 triliun).
“Ini sangat serius sehingga sulit untuk membandingkannya dalam hal skala kejahatan dan tingkat kerusakan dengan kasus-kasus kebocoran teknologi semikonduktor individu sebelumnya,” kata kantor kejaksaan dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Engadget.
“Ini adalah kejahatan besar yang dapat memberikan pukulan berat bagi keamanan ekonomi kita dengan mengguncang fondasi industri chip dalam negeri pada saat persaingan yang semakin ketat dalam pembuatan chip,” lanjutnya.
[CNN]