Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendeklarasikan Pemilu Ramah HAM pada Minggu (11/6). Deklarasi dihadiri penyelenggara Pemilu khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Deklarasi dibacakan oleh Ketua Tim Pemilu Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi. Berikut Deklarasi Pemilu Ramah HAM.
1. Menjamin pemenuhan hak pilih kelompok marginal-rentan.2. Menjamin Pemilu akses yang inklusif terhadap kelompok marginal-rentan.3. Mewujudkan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang bebas diskriminasi, nirkekerasan dan adil.4. Mewujudkan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang bebas hoaks, fitnah dan ujaran kebencian.
Dalam kesempatan serupa Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menuturkan saat ini menggodok draf standar norma dan pengaturan (SNP) terkait hak politik termasuk di dalamnya hak politik dalam pelaksanaan Pemilu.
Atnike mengatakan fokus SNP ditujukan pada kelompok marginal rentan. Komnas HAM, lanjut dia, melakukan pendekatan afirmatif terhadap kelompok rentan, yang tidak memungkinkan jika harus dituliskan satu per satu dalam prosedur Pemilu.
“Berdasarkan analisis sosiologis, ada kelompok yang sering terabaikan seperti pekerja rumah tangga. Untuk penyandang disabilitas sudah cukup banyak [mendapat perhatian]. Ada PRT, pekerja migran, juga orang yang dalam situasi tertentu tidak bisa ikut Pemilu. Juga warga di daerah terluar Indonesia, pekerja migran di wilayah yang akses Pemilu-nya lemah,” jelas Atnike pada awak media usai deklarasi Pemilu ramah HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Minggu (11/6).
SNP direncanakan selesai pada akhir Juni sehingga bisa segera disebarluaskan pada penyelenggara Pemilu, pemerintah pusat, serta kelompok masyarakat. Dengan demikian, seluruh masyarakat termasuk kelompok marginal rentan bisa mendapat akses yang sama untuk berpartisipasi dalam Pemilu.
Sementara itu, baik KPU dan Bawaslu menyambut baik Deklarasi Pemilu Ramah HAM hari ini.
[CNN]