Pencarian

Kemenkum Babel Periksa Substantif IG Jamur Pelawan Namang, Dorong Perlindungan Produk Khas Bangka Tengah

Kamis, 24 September 2026 • 13:09:31 WIB
Kemenkum Babel Periksa Substantif IG Jamur Pelawan Namang, Dorong Perlindungan Produk Khas Bangka Tengah
Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung menyampaikan pemeriksaan substantif IG Jamur Pelawan Namang di Pangkalpinang.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung memeriksa substantif Indikasi Geografis Jamur Pelawan Namang dari Kabupaten Bangka Tengah. Pemeriksaan menjadi tahap lanjutan pendaftaran IG setelah usulan masyarakat dan pemerintah desa. Kanwil menyebut perlindungan ini sebagai langkah menjaga karakteristik sekaligus nilai ekonomi produk khas daerah.

PANGKALPINANG — Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung menyatakan pemeriksaan substantif merupakan bagian dari tahapan proses pendaftaran IG Jamur Pelawan Namang. Pemeriksaan dilakukan untuk menilai kelayakan produk sebelum memperoleh perlindungan hukum atas nama geografisnya.

Menurut Johan, perlindungan kekayaan intelektual khususnya indikasi geografis menjadi langkah strategis dalam menjaga karakteristik dan nilai ekonomi produk khas daerah. Jamur Pelawan Namang dinilai memiliki karakteristik khas dan berpotensi memberikan nilai tambah bagi masyarakat Bangka Tengah.

Apa Itu Indikasi Geografis dan Mengapa Jamur Pelawan Namang Diajukan

Indikasi Geografis adalah perlindungan hukum yang diberikan kepada produk dengan reputasi, kualitas, dan karakteristik yang dipengaruhi faktor geografis wilayah asalnya. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel Kaswo menyebut perlindungan ini memberi produk lokal identitas hukum yang kuat.

"IG ini memberikan perlindungan terhadap produk yang memiliki reputasi, kualitas, serta karakteristik yang dipengaruhi oleh faktor geografis. Dengan perlindungan ini, produk lokal dapat memiliki identitas hukum yang kuat dan peluang pengembangan ekonomi yang lebih luas," kata Kaswo.

Jamur Pelawan Namang tumbuh di kawasan hutan Pelawan Desa Namang, Bangka Tengah. Komoditas ini selama ini dikenal sebagai bahan pangan khas yang dikonsumsi warga setempat dan dijual di pasar lokal.

Sinergi Pemerintah Desa dan Kanwil Kemenkum Babel

Sekretaris Desa Namang Sukri mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Desa Namang dengan Kanwil Kemenkum Babel dalam upaya melindungi dan mengembangkan potensi unggulan daerah. Menurutnya, jamur pelawan merupakan komoditas dengan nilai kearifan lokal yang memiliki peluang besar untuk dikembangkan.

"Jamur Pelawan Namang merupakan komoditas dengan nilai kearifan lokal yang memiliki peluang besar untuk dikembangkan," katanya.

Johan menambahkan proses pengajuan Indikasi Geografis membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat pengusul, dan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya agar produk unggulan daerah dapat terlindungi secara optimal.

Pengakuan Negara dan Nilai Jual Produk Daerah

Tim Ahli Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Idris menyampaikan perlindungan IG merupakan bentuk pengakuan negara terhadap produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik unik dari suatu wilayah tertentu.

"Produk Indikasi Geografis tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga dapat menjadi instrumen peningkatan perekonomian masyarakat melalui penguatan identitas dan nilai jual produk daerah," tegasnya.

Kanwil Kemenkum Babel menyatakan akan terus memberikan pelayanan dan pendampingan dalam perlindungan hukum terhadap potensi kekayaan intelektual daerah. Pendampingan itu menyasar produk-produk potensial lain di Bangka Belitung agar memperoleh perlindungan serupa.

Follow suarababel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: babel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks