Pencarian

Pemkab Bangka Perpanjang Kontrak 2.742 PPPK Paruh Waktu Mulai 1 Oktober 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 • 10:02:31 WIB
Pemkab Bangka Perpanjang Kontrak 2.742 PPPK Paruh Waktu Mulai 1 Oktober 2026
Pemkab Bangka memperpanjang kontrak 2.742 PPPK paruh waktu mulai 1 Oktober 2026.

SUNGAILIAT — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Rismy Wira Madonna menyatakan sebanyak 55 orang mengundurkan diri atas permintaan sendiri, sedangkan 17 orang lainnya tidak diperpanjang perjanjian kerjanya. Dasar perpanjangan mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Regulasi tersebut menetapkan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku setiap satu tahun dan diperbarui sampai yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK. Sebelum kontrak diperpanjang, setiap perangkat daerah diminta mengevaluasi PPPK Paruh Waktu di unitnya masing-masing.

Evaluasi Kinerja Jadi Syarat Perpanjangan Kontrak

Permintaan evaluasi tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka tertanggal 8 September 2026. Evaluasi memperhatikan sejumlah aspek, mulai dari kebutuhan organisasi, hasil penilaian kinerja dengan predikat Sangat Baik atau Baik, kedisiplinan selama masa kerja, kesesuaian tugas dengan kebutuhan organisasi, hingga ketersediaan anggaran.

“Evaluasi memperhatikan beberapa hal, seperti kebutuhan organisasi, hasil penilaian kinerja dengan predikat Sangat Baik atau Baik, kedisiplinan selama masa kerja, kesesuaian tugas dengan kebutuhan organisasi, ketersediaan anggaran,” ujar Rismy Wira Madonna.

Setiap usulan wajib dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala perangkat daerah. Usulan tersebut kemudian diverifikasi oleh BKPSDMD Kabupaten Bangka sebelum perjanjian kerja diteken ulang.

Sebaran 2.742 PPPK Paruh Waktu di 34 Unit Kerja

Ribuan PPPK Paruh Waktu itu tersebar di 34 unit kerja, terdiri dari 26 perangkat daerah dan 8 kecamatan. Penempatan terbanyak berada di bidang pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup.

Latifa, salah satu PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bangka, berharap perpanjangan perjanjian kerja ini mendorong peningkatan kinerja, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Keberadaan PPPK Paruh Waktu sangat penting bagi jalannya pemerintah dan pelayanan publik untuk itu kinerja harua tetap terus ditingkatkan,” ujar Latifa.

Dengan perpanjangan yang berlaku sejak 1 Oktober 2026, masa kerja 2.742 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Bangka kembali diperbarui untuk satu tahun ke depan. Evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran akan kembali menjadi penentu pada perpanjangan periode berikutnya.

Follow suarababel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks