Pencarian

Denza Ganti Nama Jadi Danza, BYD Soroti Sistem Pendaftaran Merek RI

Selasa, 13 Oktober 2026 • 10:08:31 WIB
Denza Ganti Nama Jadi Danza, BYD Soroti Sistem Pendaftaran Merek RI
BYD resmi mengganti nama Denza menjadi Danza untuk pasar Indonesia setelah kalah dalam sengketa merek di Mahkamah Agung.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — PT BYD Motor Indonesia resmi mengganti nama Denza menjadi Danza untuk pasar Indonesia setelah kalah dalam sengketa merek di Mahkamah Agung. Perusahaan menilai kasus ini membuka ruang refleksi soal sistem pendaftaran kekayaan intelektual yang berlaku, terutama bagi investor otomotif yang baru masuk.

Keputusan itu diumumkan menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 yang menolak permohonan BYD. Sejak Oktober, nama Danza dipakai dalam seluruh strategi komunikasi perusahaan di dalam negeri.

Head of PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan awak media di Jakarta, Senin (12/10). Ia menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi merek yang baru masuk pasar Indonesia.

"Jadi mungkin bisa juga jadi pelajaran kepada brand lain, atau bisa juga refleksi buat sistem pendaftaran intellectual property di Indonesia, supaya investor nyaman untuk masuk ke Indonesia," kata Luther.

Denza Tetap Dipakai sebagai Identitas Global

Luther menjelaskan Denza merupakan nama merek global yang sudah dipakai sejak awal peluncuran di Indonesia. Karena menyangkut kekayaan intelektual, BYD memilih tidak berlama-lama dalam ketidakjelasan hak kepemilikan.

Perusahaan mengaku lebih mengutamakan kenyamanan jangka panjang dalam membangun merek dan pemasaran dengan nama yang benar-benar dimiliki sendiri. Meski berganti nama di Indonesia, layanan dan komitmen bisnis BYD dinyatakan tidak berubah.

Nama Denza sendiri masih dipakai pada sejumlah aspek lain yang bersifat global, termasuk identitas produk di luar pasar Indonesia.

Kronologi Sengketa: Kalah di Pengadilan Niaga hingga Kasasi

Sengketa bermula ketika PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) mendaftarkan merek Denza di kelas 12 pada 3 Juli 2023. Gugatan BYD di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ditolak seluruhnya dengan merujuk prinsip first-to-file.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan BYD. Majelis menilai gugatan salah sasaran atau error in persona karena merek Denza sudah beralih ke PT Raden Reza Adi.

Sebagai langkah lanjutan, BYD Company Limited mengajukan merek Danza di Indonesia pada 11 Agustus 2025. Nama baru itu kini menjadi wajah resmi merek premium BYD di pasar lokal.

Handicap Merek Pendatang Baru

Luther mengakui BYD memiliki handicap sebagai merek yang masuk di fase akhir. Potensi sengketa seperti ini dinilainya tinggi, berbeda dengan merek yang sudah puluhan tahun beroperasi dan lebih dulu mengamankan kekayaan intelektual.

Kendati demikian, ia menegaskan bisnis dan produk BYD nyata hadir di Indonesia. Legalitas perusahaan tercatat melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha di kelas otomotif, serta tervalidasi lewat dokumen bersertifikat resmi hingga tingkat global.

"Jadi apalagi yang harus kami buktikan untuk memperkuat kepemilikan brand, kalau hanya case-nya soal siapa cepat atau lambat?" ujarnya.

BYD Tegaskan Tak Ubah Rencana Bisnis

BYD tidak menganggap sengketa ini sebagai tantangan besar yang memaksa perusahaan mengubah strategi di Indonesia. Luther menegaskan perusahaan akan memperjuangkan apa yang diyakini menjadi hak miliknya.

"Kita menganggap bahwa seharusnya yang menjadi milik kita harusnya dipegang oleh kita," tutur Luther.

Bagi konsumen, perubahan nama dari Denza ke Danza tidak mengubah layanan purnajual maupun komitmen produk yang sudah berjalan. Perusahaan memastikan seluruh operasional tetap berjalan seperti biasa.

Follow suarababel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks