BANGKA TENGAH — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah menyebut target 1.540 bidang tanah itu akan diselesaikan bertahap sepanjang tahun. Pendataan berkas difasilitasi pemerintah desa dan RT, sementara pengukuran dilakukan petugas BPN langsung ke lokasi.
Skema itu memangkas jalur birokrasi yang biasanya membuat warga enggan mengurus sertipikat. Warga cukup menyerahkan berkas ke perangkat desa, lalu menunggu jadwal pengukuran tanpa perlu bolak-balik ke kantor pertanahan.
Sudarwan: Perdana Urus Sertipikat, Tak Ada Pungutan Biaya
Sudarwan, warga Desa Terentang Tiga, mengaku baru pertama kali mengurus sertipikat tanahnya. Ia menyebut seluruh proses berjalan tanpa biaya.
"Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah. Tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan terlindungi secara hukum," ujar Sudarwan.
Kemudahan serupa dirasakan Nurhayati, warga Bangka Tengah lainnya. Tanah miliknya sebelumnya hanya berbekal surat keterangan kepemilikan dari camat.
Pak RT Datang ke Rumah, Pengukuran Berjalan Sepekan
Nurhayati mengikuti program PTSL pada 2026 setelah mendapat informasi dari perangkat desa setempat. Ia mengaku tidak perlu mengurus sendiri berkasnya ke kantor pertanahan.
"Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN sudah datang untuk melakukan pengukuran. Alhamdulillah, sudah lega. Terima kasih banyak buat BPN," ungkap Nurhayati.
Pengalaman keduanya menggambarkan pola yang sama: warga mendaftar lewat jalur desa, berkas diurus kolektif, lalu pengukuran dijadwalkan menyusul.
PTSL Berjalan Sejak 2017, Administrasi Disederhanakan di Tingkat Desa
Program PTSL digulirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sejak 2017. Tujuannya memberi kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat Indonesia secara merata.
Dalam pelaksanaannya, proses administrasi disederhanakan melalui fasilitasi pemerintah desa atau RT. Pendataan berkas hingga pengukuran tanah oleh Kantor Pertanahan setempat menjadi bagian dari skema itu.
Bagi Kabupaten Bangka Tengah, penyelesaian 1.540 bidang tanah pada 2026 menjadi ukuran keberhasilan program. Jika tuntas, pendaftaran tanah masyarakat berjalan lebih cepat, gratis, dan legal.
Warga yang belum mendaftar dapat menanyakan jadwal pendataan ke perangkat desa atau RT setempat. Sertipikat yang terbit akan memperkuat posisi hukum pemilik tanah, terutama bagi lahan yang selama ini hanya diakui lewat surat keterangan camat.