TANJUNGPANDAN — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Belitung Kasimin menyatakan pemasangan kamera pengawas di Jalan Ahmad Yani Dalam merupakan inisiatif instansinya untuk mendukung pengawasan kebersihan lingkungan secara intensif. Menurut dia, kesadaran warga membuang sampah pada tempatnya masih rendah sehingga pengawasan manual dinilai tidak cukup.
Kasimin menuturkan, kamera itu akan dipakai memantau aktivitas di area rawan sekaligus membantu mengidentifikasi oknum yang masih membuang sampah sembarangan. Hasil rekaman menjadi dasar bagi perangkat daerah berwenang untuk menindak pelanggaran sesuai ketentuan.
Tidak Berhenti di Satu Titik
Penerapan teknologi pemantauan itu tidak dibatasi pada satu lokasi. Kasimin menyebut titik-titik lain yang menghadapi persoalan serupa berpotensi memakai pola yang sama.
"Bukan berarti hanya satu kali ini. Barangkali tempat-tempat yang lain kita akan coba kita pakai pola seperti ini," ujarnya.
Menurut Kasimin, persoalan sampah memerlukan perhatian bersama karena mengganggu kenyamanan hidup dan estetika wilayah jika tidak dikelola baik. Ia berharap warga ikut menjaga kebersihan lingkungan.
"Kami berharap masyarakat bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan karena terus terang sampah ini memang sekarang sudah menjadi momok. Bau dan segala macam itu menjadi lingkungan yang tidak nyaman," katanya.
Jalan Ahmad Yani Dalam Bukan TPS Resmi
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Belitung Johandi Agus Saputra menegaskan lokasi di Jalan Ahmad Yani Dalam bukan Tempat Pembuangan Sampah resmi. Warga diimbau membuang sampah hanya ke TPS yang disediakan pemerintah daerah.
Johandi menyebut sejumlah TPS resmi yang bisa dituju warga, antara lain TPS di belakang Politeknik Belitung Desa Air Ketekok, belakang kantor DLH Belitung, Jalan Saidan, serta kawasan belakang gedung DPRD Kabupaten Belitung.
"Seperti TPS di belakang Politeknik Belitung Desa Air Ketekok, belakang kantor DLH Belitung, jalan Saidan, serta kawasan belakang gedung DPRD Kabupaten Belitung," katanya.
Langkah Lanjutan Setelah Kamera Terpasang
Diskominfo Belitung belum menyebut jumlah kamera yang dipasang maupun jadwal perluasan ke titik lain. Yang jelas, penindakan terhadap pelanggaran diserahkan kepada perangkat daerah berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Belitung memilih jalur pengawasan berbasis rekaman ketimbang sekadar imbauan. Bagi warga Tanjungpandan, kamera di Jalan Ahmad Yani Dalam menjadi pengingat bahwa membuang sampah sembarangan kini terekam.