JAKARTA, – Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas gugatan perkara wanprestasi pembelian alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19.
Menurut Nadia, nantinya jika salinan putusan sudah diterima pihak Kemenkes akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.
“Kami belum menerima putusan tersebut dan akan akan kami pelajari lebih lanjut,” ujar Nadia kepada Kompas.com, Sabtu (1/7/2023).
Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) dr Budi Sylvana MARS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).
Gugatan dengan nomor 272/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL ini didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan klasifikasi perkara wanprestasi pada 22 Maret 2022 lalu.
Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian alat pelindung diri (APD) terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.
“Menyatakan tergugat I, tergugat II dan tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi,” demikian bunyi putusan PN Jakarta Selatan yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).
Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis 22 Juni 2023.
Dalam putusannya, Majelis hakim menyatakan Surat Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 perihal surat pesanan APD adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum sepanjang berkaitan dengan posisi penggugat sebagai penyedia dan tergugat I sebagai PPK.
“Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk menyerap sebanyak 1.859.800 APD yang sudah dipesan dengan harga sebesar Rp 170.000 set per APD (sekitar Rp 316 miliar),” demikian putusan hakim.
PN Jakarta Selatan juga memerintahkan BNPB mengalokasikan anggaran dana siap pakai atau alokasi anggaran dengan jenis lainnya dalam rangka menjalankan putusan ini.
Hakim juga menghukum tergugat I dan tergugat II membayar ganti rugi sejumlah Rp 6.023.545.641 atas biaya penyimpanan dan perawatan APD secara tanggung renteng.
“Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar bunga sebesar enam persen per tahun dari kerugian yang dialami penggugat secara tanggung renteng terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dengan dibayar lunas oleh Tergugat I dan Tergugat II,” demikian bunyi putusan tersebut.
Kuasa Hukum PT Permana Putra Mandiri Donal Fariz mengatakan, permasalahan ini terjadi ketika pemerintah membutuhkan banyak APD guna perlindungan bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19.
Sementara di Indonesia, terdapat sejumlah pabrik yang memproduksi APD yang berasal dari Korea Selatan. Tetapi, pabrik-pabrik tersebut hanya beroperasi untuk memenuhi kebutuhan negeri gingseng itu.
Lantaran membutuhkan banyak APD, pemerintah mengambil paksa pabrik asal Korea Selatan itu untuk dapat memproduksi alat pelindung diri bagi Indonesia.
Menurut Donal, pengambilan paksa pabrik tersebut diselesaikan dengan koordinasi antara sejumlah Kementerian terkait pada tanggal 24 dan 26 Maret 2020.
“Selanjutnya, tanggal 28 Maret 2020, pemerintah Indonesia memesan APD tersebut dalam jumlah lima juta set, di mana PT Permana Putera Mandiri ditunjuk sebagai penyedia/distributor dari APD yang berasal dari Pabrikan Korea tersebut,” kata Donal kepada Kompas.com, Jumat.
Kemudian, PT Permana Putra Mandiri mengikatkan diri dengan pemerintah melalui Surat Pesanan No. KK.02.01/1/460/2020 tanggal 28 Maret 2020 untuk memenuhi kebutuhan 5.000.000 set APD yang dipesan dalam sebut perjanjian.
Terhitung sejak 21 Maret 2020 sampai dengan 18 Mei 2020, PT Permana Putra Mandiri telah mendistribusikan sejumlah 3.140.200 dari 5.000.000 set APD.
Namun, ada sebanyak 1.859.800 set APD yang telah diproduksi oleh pabrik asal Korea Selatan itu yang tidak kunjung diserap oleh Pemerintah dengan alasan yang tidak jelas.
“Akhirnya diajukan gugatan Wanprestasi di PN Jakarta Selatan. Setelah setahun sidang, PN Jakarta Selatan menyatakan pejabat pembuat komitmen, Kemenkes dan BNPB melakukan Wanprestasi,” ujar Donal Fariz.
[KOMPAS]