DPR Aceh segera menindaklanjuti permintaan Mendagri soal usulan tiga nama calon Pj Gubernur yang masa jabatannya akan berakhir 6 Juli 2023.
Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin menyebutkan surat dari Mendagri perihal pengusulan tiga nama calon Pj Gubernur itu sudah diterima pihaknya. Namun, saat ini nama-nama tersebut masih di bahas di tingkat masing-masing fraksi.
“Nama masih kita tunggu dari masing-masing fraksi. Sedang dirahasiakan, dipertimbangkan mudah-mudahan untuk kebaikan Aceh,” kata Safaruddin kepada wartawan, Sabtu (10/6).
Menurut Safar, bisa jadi nama yang tengah digodok tersebut memunculkan nama Pj sebelumnya.
“Bisa saja tidak ada pergantian,” katanya.
Namun, ia menegaskan, pihaknya menginginkan agar Pj Gubernur dipimpin orang asli Aceh yang mengerti keadaan provinsi berjulukan Serambi Mekkah itu saat ini.
“Mudah-mudahan itu orang Aceh. Kalau saya maunya memang Aceh ini harus dipimpin oleh orang Aceh,” ucap Safaruddin.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyurati Ketua DPR Aceh agar mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh yang masa jabatannya berakhir pada 6 Juli 2023. Hal itu tertuang dalam surat bernomor 100.2.3/29771/SJ.
Dalam surat itu juga disebutkan berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda.
“Penjabat Gubernur Aceh akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 6 Juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian petikan surat tersebut.
[CNN]