BANGKA BELITUNG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangka Barat menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Barat Tahun Anggaran 2022.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka Barat Marudur Saragih, dan dilanjutkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2022 yang disampaikan Bupati Bangka Barat, H Sukirman.
Rapat ini penyampaian LKPJ ini digelar pada Jumat, 31 Maret 2023 di Gedung Mahligai Betason II DPRD Bangka Barat.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Barat, Marudur Saragih menyampaikan LKPJ kepala daerah ini merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan.
Marudur menyebutkan berkaitan dengan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan daerah yang meliputi tugas- tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat.
“Penyampaian LKPJ Bupati kepada DPRD merupakan salah satu kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang terkait dengan azas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Marudur.
Hal itu diatur dalam pasal 71 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“DPRD akan membahas LKPJ tersebut secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD Bangka Barat kemudian hasil pembahasan tersebut akan ditetapkan dalam keputusan DPRD,” kata dia.
Dalam LKPJ ini disampaikan oleh Bupati Bangka Barat, H Sukirman secara garis besar pertanggungjawaban akhir tahun anggaran 2022, yang diuraikan secara detail dan rinci dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
“Dari segi pendapatan daerah, pada tahun 2022 dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 931.058.006.642,39 dapat terealisai sebesar Rp. 979.314.076.666,73 atau sebesar 105,18 persen komponen pendapatan ini terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah,” tutur Sukirman.
Lonjakan, angka realisasi ini dikarenakan adanya peningkatan pada realisasi pendapatan transfer pemerintah pusat dan dana pertimbangan, yakni dari penetapan target sebesar Rp. 811.275.802.666,96 dapat terealiasi Rp. 881.663,212.072,00.
Sedangkan, Sukirman menyebutkan untuk anggaran belanja dari target sebesar Rp. 945.504.695.023,00 terealisasi sebesar Rp. 872.663.380.153,69 atau sebesar 92,30 persen komponen belanja ini terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan transfer.
“Untuk pembiayaan dari target sebesar Rp. 14.446.688.380,61 dan terealisasi sebesar Rp. 14.383.364.630,61,” sebutnya.
Selanjutnya, Sukirman menjelaskan struktur anggaran yang dimiliki oleh daerah tersebut dialokasikan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang terkait dengan berbagai urusan baik urusan wajib maupun pilihan, terkait pelayanan dasar maupun nonpelayanan dasar yang terutama ditujukan untuk peningkatan perekonomian rakyat.
Sukirman juga menjelaskan hal ini dapat menganalisis kondisi kinerja pemerintah daerah yang telah dilakukan sepanjang tahun 2022, ini juga akan semakin mendorong tumbuhnya semangat objektivitas dan kemitraan yang hormonis dalam menyempurnakan kinerja pemerintah daerah di masa mendatang.
“LKPJ ini nantinya menjadi bahan evaluasi kita bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Bangka Barat yaitu mewujudkan Kabupaten Bangka Barat yang mandiri, sejahtera dan bermartabat. Untuk itu diharapkan kerjasamanya seluruh stakeholder dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Bangka Barat,” tukasnya. (*)