JAKARTA, – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai, potensi konflik kepentingan dapat terjadi di dalam rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) penanganan transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun satgas bakal dibentuk oleh Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNPP TPPU) yang diketuai oleh Mahfud MD.
Menurut Saut, penanganan suatu transaksi janggal, apalagi yang diduga terjadi tindak pidana korupsi, tidak bisa diselesaikan jika ada kepentingan tertentu di dalamnya.
“Ya kan paling sulit dari perilaku korupsi itu conflict of interest, konflik itu datang ketika anda disuruh periksa tetangga anda, saudara anda, teman seorganisasi, itu punya potensi conflict of interest,” kata Saut saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (14/4/2023).
Adapun menurut rencana, satgas ini bakal melibatkan sejumlah lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
Kemudian, Bareskrim Polri, Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenko Polhukam.
Saut lantas menyinggung potensi adanya kepentingan oknum pejabat suatu lembaga yang dilibatkan untuk menangani kasus yang ada keterlibatannya. Ia menyakini bahwa penanganan kasus tersebut tak akan maksimal dilakukan karena ada benturan kepentingan.
“Apalagi jika anda bagian dari masalah dan anda masuk di tim itu. Jadi, paling baik memang carilah auditor-auditor yang punya integritas ajak saja di situ,” kata Saut.
Menurut Saut, terlibatnya auditor berintegritas dari luar Kementerian atau Lembaga yang dilibatkan dalam Satgas penanganan transaksi janggal Rp 349 triliun bakal lebih dipercaya oleh masyarakat.
Ia berpandangan, penanganan kasus ini akan lebih maksimal jika ada pelibatan pihak luar untuk menganalisis segala persoalan yang telah lama terjadi di Kementerian Keuangan.
“Karena begini, persoalannya ini persoalan kepercayaan, bagaimana anda bisa membangun kepercayaan dalam situasi seperti itu,” kata Saut.
“Jadi, kalau memberantas korupsi itu anda harus transparan, akuntabel, terus bebas dari conflict of interest itu,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menyatakan, pembentukan Satgas itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Komite TPPU dalam mengusut kasus transaksi janggal untuk selanjutnya diproses hukum.
Mahfud berjanji Satgas yang terdiri dari sejumlah Kementerian dan Lembaga itu akan kerja profesional, transparan, akuntabel.
“Komite TPPU akan bentuk Satgas Supervisi untuk tindak lanjuti LHA (Laporan Hasil Analisis) LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) nilai agregat Rp 349 triliun dan cash building prioritaskan LHP paling besar, dimulai yang Rp 189 triliun lebih,” kata Mahfud dalam rapat di Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023).
[KOMPAS]