JAKARTA, – Eksekutor praktik aborsi berinisial SN tidak memiliki latar belakang medis. Berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP), SN adalah seorang ibu rumah tangga (IRT).
Hal ini disampaikan Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin usai menggeledah rumah praktik aborsi di Jalan Merah Delima No 14, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023).
“Kami mengamankan ada tujuh orang. Dua orang pertama SN, wanita selaku eksekutor dan bukan berlatar belakang medis. Dilihat dari KTP hanya IRT,” kata Komarudin kepada media di lokasi.
“SN dibantu oleh NA yang mensosialisasikan dan mencari (pasien), termasuk sebagai asisten di rumah ini untuk menjemput pasien. Jadi ini sistemnya antar-jemput, sangat rapi sekali. Makanya Pak RT dan warga sangat terkecoh dari aktivitas di dalam,” lanjut dia.
Lalu, polisi juga turut mengamankan seorang laki-laki berinisial SM selaku pengemudi antar-jemput.
Kemudian, tiga orang pasien yang baru mendapat tindakan, yakni berinisial J, AS, dan RV, juga diangkut.
“Saat kami geledah di dalam atau penindakan hukum, ditemukan tiga orang pasien berinisial J, AS, RV, dan IT. Tiga orang baru saja melaksanakan tindakan, sedang beristirahat karena masih pendarahan,” ujar Komarudin.
“Satu orang sedang baru mau akan dilakukan,” sambung dia.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana Pasal 76C juncto 80 serta Pasal 77A dan Pasal 346 KUHP.
“Ya, ini masalah aborsi, termasuk orang-orang yang menyuruh melakukan (terancam pidana),” pungkas Komarudin.
Untuk diketahui, video penggeledahan rumah praktik aborsi ini beredar di Instagram @wargajakpus, Rabu sore.
Dalam video itu, polisi dan tim olah TKP mengecek setiap sudut rumah.
[KOMPAS]