BANGKA BELITUNG- Nasib naas harus kembali dialami oleh AP alias Boncel (22) warga Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.
Pasalnya,remaja 22 tahun Kota Pangkalpinang ini, harus kembali meringkuk di sel jeruji besi tahanan narapidana.
Ia ditangkap Tim 1 Opsnal, Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskirmum) Polda Bangka Belitung, lantaran melakukan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Boncel ini diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019 dan 2021.
Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, polisi menangkap Boncel saat berada di rumahnya di Jalan Selangat Selindung Baru, Kecamatan Gabek Pangkalpinang, pada Senin 8 Mei 2023.
Pengungkapan terhadap Boncel ini berawal dari adanya informasi tentang adanya tindak pidana pencurian sepeda motor di Kampung Melayu, Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
“Kemudian dari hasil penyelidikan, Tim mendapat informasi bahwa yang melakukan pencurian tersebut seorang residivis atas nama AP alias Boncel, setelah diselidiki, Tim Jatanras langsung bergerak menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku, dari pengakuan pelaku, bahwa benar mengakui pencurian bersama dengan temannya,” kata Kabid Humas, Rabu 10 Mei 2023.
Lanjut Jojo terkait satu temannya Boncel yang belum berhasil ditangkap, Tim Jatanras langsung melakukan pencarian dirumahnya temannya.
“Namum saat polisi sesampai di rumah pelaku lainnya, polisi tidak menemukan pelaku di rumahnya,” ujarnya.
Jojo menjelaskan, bahwa kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil motor yang mereka curi di pekarangan teras rumah korban, dan keduanya memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.
“Mereka ini punya peran masing-masing, sedangkan Boncel tugasnya mengambil motor korban yang dimana kunci melekat di motor korban, kemudian temannya menunggu dimotornya, setelah itu motor yang mereka curi langsung dibawa para pelaku dan disembunyikan dirumah pelaku,” ujar Jojo.
Sementara itu kata Kabid Humas, usai diamankan pelaku Boncel dan barang bukti yakni satu unit sepeda motor berikut STNK dan BPKB langsung diamankan di Mapolda, dan untuk teman pelaku yang kabur saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jadi kami dari pihak Kepolisian terus menghimbau masyarakat agar tingkatkan kewaspadaan sebab kejahatan bisa terjadi kapanpun dan dimana pun, dan misalnya masyarakat memarkirkan kendaraan, pastikan motornya terkunci, kalau perlu pasang kunci tambahan sehingga terhindar dari tindak kejahatan,” kata AKBP Jojo Sutarjo.