Firli Bahuri Tak Disidang Etik, ICW: Wajar Masyarakat Berasumsi Dewas KPK Lindungi Firli

JAKARTA, – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, langkah Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menggelar sidang etik atas laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri, begitu mudah diprediksi.

Hal itu disampaikan Peneliti ICW Diky Anandya menanggapi kesimpulan Dewas KPK yang tidak melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Antirasuah itu lantaran tidak cukup bukti untuk dibawa ke sidang etik.

“Hasil pemeriksaan Dewas yang tidak melanjutkan sidang etik Firli Bahuri ini sebetulnya mudah diprediksi jika kita berkaca pada laporan-laporan sebelumnya kepada yang bersangkutan yang juga kerap tidak ditindaklanjuti dengan alasan yang sama,” kata Diky kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2023).

Diky lantas menyoroti dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri mengenai kebocoran informasi penyelidikan yang kandas di Dewas KPK, tetapi Polda Metro Jaya justru menyebutkan bahwa kasus itu layak naik ke penyidikan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, pihaknya telah mengantongi peristiwa pidana dalam dugaan kebocoran rahasia negara itu.

Bahkan, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan terus mengusut guna menetapkan tersangka.

“Jadi, naiknya laporan pidana ke tahap penyidikan menjadi tamparan bagi Dewas yang memang terkesan enggan untuk menggali informasi atas dugaan kebocoran data yang dilakukan oleh Firli,” ujar Diky.

“Sehingga menjadi wajar jika kemudian masyarakat berasumsi bahwa kinerja Dewas selama ini justru melindungi Firli. Pada akhirnya KPK akan semakin kehilangan legitimasinya di mata publik,” katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya menyimpulkan dugaan pelanggaran etik Firli mengenai laporan dugaan kebocoran informasi penyelidikan di ESDM tidak cukup bukti untuk naik ke sidang etik.

Tumpak mengungkapkan, keputusan itu diambil setelah memeriksa 30 orang, termasuk pelapor dan terlapor.

“Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan sesuatu adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik,” kata Tumpak dalam konferensi pers di gedung KPK lama pada 19 Juni 2023.

Dugaan pelanggaran etik tersebut menyeruak setelah sebuah video yang diunggah akun @dimdim0783 beredar di media sosial.

Dalam video itu tampak petugas KPK sedang menginterogasi Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, M Idris Froyoto Sihite atau IS. 

Petugas itu mengenakan sarung tangan mengambil sejumlah berkas dari sebuah boks. Dua di antara berkas itu tampak berkop Kementerian ESDM.

Kepada petugas tersebut, IS mengaku bahwa ia mendapatkan berkas itu dari Menteri ESDM Arifin Tasrif, yang bersumber dari Firli Bahuri.

Setelah mencuat kabar dugaan kebocoran data itu, sejumlah pihak melaporkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke Dewas KPK.

Untuk diketahui, Dewas KPK tak hanya mementahkan laporan dugaan pelanggaran etik terkait dugaan kebocoran informasi penyelidikan di Kementerian ESDM.

Ada dua laporan dugaan pelanggaran etik lainnya yang juga diputuskan tidak dilanjutkan ke sidang etik oleh Dewas KPK.

Pertama, laporan tersebut terkait polemik pemberian pernghargaan Firli kepada istrinya, Ardina Safitri karena telah menciptakan himne KPK. Kedua, pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK.

[KOMPAS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *