JAKARTA, – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan bahwa akan ada 211 pegawai KPK yang bakal pindah dan berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kami sampaikan dalam forum ini, pegawai KPK akan bergeser kurang lebih sekitar 211 orang,” kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (7/6/2023).
Firli tidak menjelaskan, kapan 211 orang pegawai KPK itu bakal mulai berkantor di ibu kota baru.
Ia hanya menyebutkan bahwa 211 orang itu hanyalah 20 persen dari jumlah total pegawai KPK.
Lebih lanjut, Firli menegaskan, KPK harus pindah ke IKN karena Undang-Undang KPK mengatur bahwa KPK berkedudukan di ibu kota negara.
“(Sebagai) pelaksana undang-undang, pelaksana mandat undang-undang, KPK berada di kedudukan di ibu kota negara, kita harus laksanakan, jadi ada 211 orang (yang akan pindah ke IKN),” ujar Firli.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengungkapkan bahwa ada 16.990 aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri yang dipersiapkan untuk pindah ke IKN.
Bila dirinci, jumlah tersebut terdiri dari 5.716 anggota TNI/Polri, 193 orang pejabat pimpinan tinggi (PPT) madya, 964 pegawai (PPT) pratama, 8.091 orang pejabat fungsional, dan 2.026 pegawai jabatan pelaksana.
(*)