Gebrakan Listyo di Tubuh Polri: Mutasi Besar hingga Evaluasi Ujian SIM

Hukum Kriminal36 Dilihat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowoย tercatat mengeluarkan sejumlah gebrakan melalui pelbagai kebijakan progresif di internal Korpsย Bhayangkara dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Beberapa kebijakan tersebut diambil Listyo untuk merespons situasi dan kondisi yang berkembang di tengah masyarakat. Sejumlah kebijakan lainnya dikeluarkan untuk membenahi pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota Polri.

Ubah seragam Satpam

Pada awal tahun 2022, Listyo diketahui membuat kebijakan terkait perubahan warna seragam satuan pengamanan atau Satpam dari warna cokelat muda keabuan menjadi warna krem.

Kebijakan tersebut dilakukan Kapolri melalui revisi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2/2020 tentang Pamswakarsa. Proses transisi seragam baru Satpam dilakukan dalam kurun waktu setahun setelah Perpol direvisi.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan perubahan warna dilakukan warna seragam Satpam sebelumnya dirasa membingungkan masyarakat lantaran terlalu mirip dengan seragam Polri.

Ramadhan mengatakan Satpam merupakan profesi yang mengemban fungsi kepolisian terbatas, karenanya diperlukan identitas tersendiri yang berbeda dengan Polri sebagai institusi yang membinanya.

Ia mengatakan pemilihan warna krem yang dirasa masih serumpun dengan seragam Polri juga bertujuan untuk menjaga moril dan psikologis Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas. Sehingga dapat tercipta kerja sama antara Satpam selaku pengemban fungsi kepolisian terbatas dengan kepolisian itu sendiri.

Mutasi anggota terlibat kasus

Gebrakan lainnya yang juga tercatat diambil Kapolri yakni berkaitan dengan penegakan hukum terhadap jajarannya yang terbukti melakukan tindak pidana. Listyo tercatat melakukan beberapa kali mutasi terhadap para anggotanya yang terlibat dalam kasus besar mulai dari pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Tragedi Kanjuruhan dan di peredaran narkoba.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, mutasi dilakukan Listyo setelah perkara tersebut diambil alih dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri dan diusut oleh Tim Khusus yang dikepalai oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Mutasi pertama kali dilakukan Kapolri melalui Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022. Dalam mutasi ini, setidaknya terdapat total 10 Perwira Tinggi hingga Perwira Pertama yang dicopot karena diperiksa Tim Khusus.

Mereka yang dicopot yakni Kadiv Propam Ferdy Sambo; Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan; Karo Provost Propam Brigjen Benny Ali; Sesro Paminal Propam Kombes Denny Setia Nugraha Nasution; Kaden A Ropaminal Propam Kombes Agus Nur Patria; dan Wakaden B Ropaminal Propam AKBP Arif Rachman Arifin.

Selanjutnya PS. Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Propam Kompol Baiquni Wibowo; PS. Kasubbag Audit Bag Gak Etika Rowabprof Propam Kompol Chuck Putranto; Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit; Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Rifaizal Samual.

Mutasi kedua kembali dilakukan Listyo terhadap para bawahannya yang terbukti melanggar Kode Etik terkait penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Total terdapat 24 anggota Polri yang dimutasi dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022.

Mereka yang dimutasi sebagai Yanma Polri merupakan Kombes Murbani Budi Pitono, Kabag Renmin Divpropam; Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam; Kombes Leonardo David Simatupang, Pemeriksa Utama Propam Polri; Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Metro Jakarta Selatan; AKBP Ari Cahya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri; dan AKBP Handik Zusen, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Selanjutnya AKBP Jerry Raymond Siagian, Wadirkrimum Polda Metro Jaya; AKBP H. Pujiyarto, Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya; AKBP Raindra Ramadhan Syah Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya; Kompol Abdul Rahim Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya; Kompol Dermawan Kristianus Zendrato Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya; dan AKP Bhayu Vhishesha Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kemudian AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri; AKP Idham Fadilah Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri; AKP Dyah Chandrawati Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri; Iptu Hardista Pramana Tampubolon Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri; Iptu Januar Arifin Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri; Ipda Arsyad Daiva Gunawan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Selain itu Bripka Ricky Rizal Wibowo BA Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah; Brigadir Frillyan Fitri Rosadi BA Roprovos Divpropam Polri; Briptu Firman Dwi Ariyanto Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri; Briptu Sigid Mukti Hanggono Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri; Bharada Sadam Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri; dan Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri Dimutasi.

Sementara itu dalam kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter Arema FC akibat gas air mata, Kapolri tercatat melakukan dua kali mutasi. Mutasi pertama tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098/X/KEP./2022 tertanggal 3 Oktober 2022 dengan total 10 anggota yang dicopot.

Salah satu yang dicopot dari jabatannya yakni Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat karena dinilai bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut. Sementara 9 anggota sisanya merupakan 9 komandan Brimob yang dinilai telah memerintahkan penembakan gas air mata.

Rinciannya Komandan Batalyon AKBP Agus Waluyo, Komandan Kompi AKP Hasdarmawan, Komandan Peleton Aiptu Solikin, Komandan Peleton Aiptu M Samsul, Komandan Peleton Aiptu Ari Dwinanto, Komandan Kompi AKP Untung Sudjadi, Komandan Kompi AKP Danang Sasongko P, Komandan Peleton AKP Nanang Pitrianto, dan Komandan Peleton Aiptu Budi Purnanto.

Kapolri kemudian kembali melakukan mutasi terhadap Irjen Nico Afinta dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Timur. Dalam Surat Telegram Nomor: ST/2134/X/KEP/2022 tanggal 10 Oktober 2022, Nico dirotasi menjadi Staf Ahli (Sahli) Sosbud Kapolri.

Pencopotan dilakukan setelah desakan publik agar Nico juga bertanggung jawab terhadap Tragedi Kanjuruhan selaku Kapolda Jawa Timur. Melalui Mutasi tersebut, posisi Nico digantikan oleh Teddy Minahasa yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Kendati demikian, sebelum serah terima jabatan (Sertijab) resmi dilakukan, Teddy keburu tersandung kasus peredaran narkoba yang tengah diusut oleh Polda Metro Jaya. Teddy ditangkap terkait penyalahgunaan barang bukti narkoba di wilayah Bukittinggi.

Buntut kasus tersebut, Listyo kemudian menerbitkan Surat Telegram baru dengan nomor ST/2224/X/KEP./2022 tertanggal 14 Oktober 2022 untuk membatalkan pengangkatan Teddy Minahasa menjadi Kapolda Jawa Timur.

Teddy justru dimutasi sebagai Pati Yanma Polri dan menjalani penempatan khusus. Sementara posisi Kapolda Jawa Timur diisi oleh Irjen Toni Hermanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

[CNN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *