Sungaiselan – Setelah mendapat laporan dari warga, Team Unit Reskrim Polsek Sungaiselan segera melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian yang ciri cirinya sudah dikantongi, tidak menunggu waktu lama Team Unit Reskrim Polsek Sungaiselan segera meringkus dan mengamankan pelaku.
Kejadian berawal pada rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib yang pada saat itu korban sedang berada di kediaman orang tuanya beralamat di Jalan TPI RT/002/RW/006 Kecamatan sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
” Warnorohyana Als Abah yang merupakan warga sekitar melaporkan kepada korban bahwa kediamannya yang beralamatkan di Jalan TPI Rt/003 RW/008 Kecamatan Sungaiselan telah di masuki oleh orang tidak dikenal, setelah mendapat laporan dari Abah korban pun bergegas pulang dan mengecek rumah yang baru dibuat tersebut.
Setelah berada dirumahnya korban pun mengecek apa saja yang sudah diambil pelaku, melihat bahwa speaker bermerek GMC sudah tidak lagi berada ditempat, kemudian pelapor langsung mengecek barang – barang yang lainnya berupa Bor baterai, Bor listrik, cat, Thiner, dan Mesin air sudah tidak ada di rumahnya, korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, akibat kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000,00- (Enam juta rupiah).
Untuk Kejahatan Pencurian Dengan Gerak Cepat Tangkap Juki dengan hitung waktu,
Tersaka pencurian pereman kambuhan Yang bersangkutan merupakan residivis AHMAD MARZUKI tidak kapok-kapok nya mengulang mancari uang cara tidak halal ahir nya di balik jeraji besi Sungai Selan.
Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 19.00 wib anggota Unit Reskrim Polsek Sungaiselan mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa Sdr. AHMAD MARZUKI Als JUKI Bin ISMAIL yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut sedang berada dikediamannya yang beralamatkan dijalan Swadaya Rt/001/RW007 Kecamatan Sungaiselan, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Sungaiselan yang di pimpin oleh Kapolsek Sungaiselan IPTU SUGIYANTO S.H dan Kanit Reskrim Polsek Sungaiselan IPDA ANDI YUSWANTO S.H bergerak menuju tempat tersebut, kemudian sekira pukul 19.30 wib anggota Unit Reskrim Polsek Sungaiselan berhasil mengamankan sdr. AHMAD MARZUKI Als JUKI Bin Ismail.
Untuk Kejahatan Pencurian Dengan Gerak Cepat Tangkap Juki dengan hitung waktu, diketahui tersangka sendiri merupakan residivis kambuhan, dan tidak kapok-kapok nya mengulang mancari uang cara tidak halal dan akhirnya harus kembali lagi di balik jeruji besi.
Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah berhasil diamankan,
– 1 (satu) Unit Mesin air merek Firman
– 1 (satu) Unit Speaker Merek GMC
– 1 (satu) Unit Bor baterai Merek Fisch berwarna kuning
– 1 (satu) Unit Bor baterai Merek Tiger card berwarna hijau
– 1 (satu) Unit Bor Listrik Merek Modern berwarna hijau
– 7 (tujuh) Buah cat besi ukuran 1kg Merek Penta Super Glossy
– 1 (satu) Buah cat tembok Merek Jotun ukuran 2,5kg
– 1 (satu) Buah tabung gas melon / LPG 3kg warna hijau
Yang bersangkutan merupakan residivis
Pasal yang di sangkakan PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP
Sumber Humas Unit Reskrim Polsek Sungaiselan