JAKARTA, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, mengungkap modus operandi dua penipu yang mencatut media sosial (medsos) perusahaan kripto Indodax.
Sebelumnya, tersangka berinisial L (52) dan B (22) berhasil ditangkap Polda Metro di dua tempat berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, tersangka L ditangkap di Sulawesi Selatan.
Tersangka L berperan menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun Facebook palsu, yang sengaja dibuat persis dengan media sosial PT Indodax.
“Kemudian para calon korban tertarik melakukan investasi, dan diarahkan untuk berkomunikasi dengan tersangka melalui nomor telepon atau Whatsapp yang dihubungkan pada akun Facebook palsu,” ujar Auliansyah saat konferensi pers, Selasa (13/6/2023).
Setelah itu, para calon korban diarahkan berkomunikasi dengan tersangka melalui Whatsapp yang disediakan pelaku.
Calon korban ini diarahkan mengisi data, yakni nomor rekening dan alamat email.
“Korban diarahkan untuk mengisi data-data yang diperlukan, yakni nomor rekening, alamat email, dan lain-lain,” kata Auliansyah.
“Kemudian tersangka menyatakan bahwa nomor WhatsApp tersebut adalah resmi milik PT Indodax Indonesia,” tambah dia.
Tersangka mengiming-imingi calon korban bakal mendapatkan profit setelah mereka memberikan uang moda[KOMPAS]