Indonesia Masuk Endemi Covid-19, Aturan Prokes Masih Berlaku?

JAKARTA, – Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 sekaligus memasuki situasi endemi, maka penerapan protokol kesehatan (Prokes) menjadi pertanyaan banyak pihak.

Dalam pengumumannya Presiden Jokowi hanya meminta masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga kesehatan diri selama situasi endemi.

“Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih,” kata Jokowi dalam konferensi pers secara daring melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden, pada Rabu (21/6/2023).

Penerapan Prokes di masa endemi sempat dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, penerapan beberapa ketentuan protokol kesehatan saat endemi tidak seketat saat pandemi Covid-19.

Muhadjir mengatakan, sifat prokes pada masa endemi hanya berupa imbauan mengingat Covid-19 sudah menjadi endemi. Namun, protokol yang penting dan mendasar seperti menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), memakai masker saat sakit tetap dianjurkan.

“Ketentuan-ketentuan prokes saat masih pandemi akan dihilangkan. Setidaknya sudah tidak lagi diharuskan. Tapi memang masih diminta untuk tetap mematuhi prokes yang sifatnya elementer, misalnya pakai masker dan seterusnya,” kata Muhadjir usai Rapat Tingkat Menteri Pembangunan Bandara Vanuatu di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023) lalu.

 

Aturan masker di masa endemi

Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah aturan penggunaan masker pada transportasi umum dalam situasi endemi.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah akan menyesuaikan terlebih dulu aturan soal pemakaian masker di transportasi publik.

Untuk saat ini, aturan penggunaan masker di transportasi publik mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan, Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Dalam SE, penumpang transportasi publik tidak lagi wajib memakai masker.

“Dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan) akan membuat SE untuk penyesuaian pasca dicabutnya. Untuk masker sudah dicabut sesuai SE satuan tugas Covid-19 kemarin,” kata Nadia kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2023).

Nadia menuturkan, pelonggaran penerapan protokol kesehatan tentunya akan mempertimbangkan banyak hal, termasuk kondisi kekebalan tubuh seseorang.

Ia melanjutkan, pemerintah akan meninjau semua hal yang menyangkut kepentingan masyarakat.

“Kita lihat lagi apakah diperlukan atau tidak karena Keppres juga harus dicabut. Keppres Nomor 11 Tahun 2020 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020,” beber Nadia.

Alasan Presiden mencabut status pandemi Covid-19 dan memasuki situasi endemi adalah mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil.

Hasil sero survey juga menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern.

(Penulis : Fika Nurul Ulya | Editor : Dani Prabowo, Icha Rastika)

[KOMPAS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *