BANGKA BELITUNG- Sebanyak 16 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon DPD ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung.
Namun, meski ke 16 orang balon DPD tersebut telah menyerahkan berkas pendaftaran, masih ada satu berkas bakal calon DPD RI yang dikembalikan KPU Bangka Belitung untuk segera dilengkapi.
Anggota Komisioner Divisi Teknis KPU Bangka Belitung, Husin mengatakan, hari ini ada dua orang bakal calon anggota DPD Dapil Bangka Belitung yang menyerahkan berkas pencalonan.
“Untuk hari ini ada dua orang lagi balon DPD yang mendaftar dan berkasnya pun sudah di terima, keduanya antara lain, Deddy Yulianto dan Sulianto Entong,” ujar Husin, Sabtu 13 Mei 2023.
Disampaikan Husin, sejak dibukanya pendaftaran bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Babel, tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023 besok, pihaknya telah menerima 16 berkas pencalonan bakal calon anggota DPD dari total 18 balon DPD RI.
“Jadi dari 18 orang balon DPD itu, 16 orang telah mendaftar dan menyerahkan berkas pencalonan dan berkasnya pun telah memenuhi syarat,” katanya
“Satu berkas yang kita kembalikan itu, atas nama Fajar Fairy Rusni, dan kita masih menunggu kelengkapan berkas itu dari LO nya sampai dengan hari Minggu malam besok, tanggal 14 Mei 2023,” ujar Husin.
Husin mengungkapkan pihaknya meminta agar Fajar Fairy Rusni segera memperbaiki berkas pencalonan.
Ditambahkan Husin, untuk dua orang bakal calon anggota DPD RI yang belum menyerahkan berkas pendaftaran pencalonan DPD, yakni Hendra Appolo dan Tellie Gozali.
“Jadi masih Hendra Apollo dan Tellie yang belum menyerahkan berkas pendaftaran, dan rencananya mereka besok akan mendaftar,” ungkap Husin.
Saat disinggung dengan lolosnya berkas persyaratan pendaftaran Deddy Yulianto sebagai bakal calon anggota DPD RI di pemilu 2024, sedangkan yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka.
“Jadi syaratnya Deddy Yulianto lengkap, dan syarat utama bukan soal Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pencalonan DPD, namun karena yang bersangkutan belum ada surat keterangan tidak pernah di pidana dari pengadilan negeri,” ungkap Husin.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel tahun 2017 hingga 2021, pada berapa bulan lalu.
Keempat tersangka yang telah ditetapkan Kejati Babel tersebut, salah satunya Deddy Yulianto.(*)