JAKARTA, – Ketua Forum Warga Pluit, Eddie Kusuma Pandjaitan, yang mewakili pemilik ruko menanggapi pernyataan pihak PT Jakarta Propertindo alias Jakpro.
Pernyataan tersebut berkait dengan lahan yang menjadi polemik selama ini bukanlah bahu jalan, melainkan milik Jakpro, berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK).
“Baik, bukan bahu jalan. Tetapi, pemberitaan selama ini yang dilontarkan oleh Riang sebagai ketua RT (adalah) menyerobot, merampas bahu jalan,” kata Eddie saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (13/6/2023).
“Jadi, kalau dia (Riang) mengatakan seperti itu, Jakpro menjawabnya bukan bahu jalan. Ada enggak merampas atau merampok? Berarti tidak benar bahwa warga (pemilik ruko) menyerobot bahu jalan. Betul?” tutur Eddie melanjutkan.
Adapun Jakpro menegaskan, lahan yang dicaplok ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, RT 011/RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, bukanlah bahu jalan.
Hal itu disampaikan VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarief, menanggapi polemik penggunaan lahan saluran air dan badan jalan untuk ruko-ruko di kawasan tersebut.
“Jakpro perlu memberikan penjelasan. Pertama, berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi polemik tersebut bukanlah bahu jalan,” ujar Syachrial dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (7/6/2023).
Syachrial secara tegas menyatakan lahan yang dimanfaatkan oleh ruko merupakan aset PT Jakpro, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Hingga kini, status lahan yang dipakai oleh itu pun masih milik PT Jakarta Propertindo. Namun, dipergunakan tanpa izin oleh pemilik ruko.
“Melainkan lahan milik Jakpro yang kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko,” kata Syachria[KOMPAS]