Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya kepada empat anggota Polri dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-77, Sabtu (1/7).
Penganugerahan gelar kehormatan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 40/TK/2023. Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Sekretaris Militer Presiden Laksda TNI Hersan saat Upacara Hari Bhayangkara yang digelar di Stadion Gelora Bung Karno.
“Menganugerahkan gelar kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya kepada mereka yang nama, pangkat, dan jabatannya tersebut dalam lampiran keputusan ini,” ujarnya.
Penerima Bintang Bhayangkara Nararya yaitu Brigjen Adi Vivid yang saat ini, ia bertugas sebagai Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kemudian, Kabagrimdik PNS Rodalpers SSDM Polri Kombes Anissullah M Ridha, PS. Kaur Timsat Jibom Pas Gegana Korbrimob Polri AKP Susianti Barselain Samtau dan Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Aiptu Zunaidi Sembiring.
Tanda kehormatan Bintang Bhayangkara diberikan pemerintah Indonesia untuk menghormati jasa yang mengembangkan Polri sebagai institusi. Mereka yang mendapat tanda kehormatan ini dinilai berjasa luar biasa melampaui panggilan kewajiban.
Ada tiga jenis penerimaan tanda kehormatan ini yakni Bintang Bhayangkara Utama, Bintang Bhayangkara Pratama dan Bintang Bhayangkara Nararya. Penyematan ini dilakukan di setiap peringatan Hari Bhayangkara.
Bintang Bhayangkara Nararya menjadi kelas terakhir dalam tanda kehormatan yang diberikan. Kelas ini setara dengan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya, Bintang Jalasena Nararya, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya.
[CNN]